Nikah Siri, Jadi Jembatan Pernikahan Anak Dibawah Umur

Nikah Siri, Jadi Jembatan Pernikahan Anak Dibawah Umur

Ilustrasi Nikah Siri--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini terus berupaya memaksimalkan pencegahan terjadinya pernikahan anak dibawah umur (usia dini) melalui berbagai pihak terkait. 

Pasalnya, kini angka pernikahan usia dini di Kabupaten setempat berdasarkan data yang ada cukup tinggi.

Kepala DP3AKB Pesbar, dr.Budi Wiyoni, S.H, M.H., mengaku, berdasarkan data yang dihimpun di lapangan melalui Forum Anak Daerah (FAD) di seluruh Kecamatan se-Kabupaten setempat, pernikahan anak dibawah umur tergolong tinggi.

Rata-rata anak dibawah umur atau usia dini yang melangsungkan pernikahan itu tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kecamatan.

BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Tinjau Pembangunan Jalan Pagar Dewa – Lumbok Seminung

“Rata-rata anak dibawah umur yang belum cukup usia untuk melakukan pernikahan itu tidak melalui KUA sehingga tidak tercatat di kantor Kementerian Agama (Kemenag), artinya tidak tercatat di Pemerintah,” katanya.

Dikatakannya, usia pernikahan terutama bagi perempuan itu minimal diatas 19 tahun, karena jika melangsungkan pernikahan dengan batas usia yang belum memenuhi persyaratan itu secara resmi harus ada rekomendasi dari Pengadilan Negeri (PN) untuk bisa melaksanakan pernikahan di KUA yang ada di bawah naungan Kemenag.

“Karena itu, di Kabupaten Pesbar ini mayoritas anak usia dini yang melaksanakan pernikahan itu dilakukan secara agama seperti melalui pernikahan siri,” jelasnya.

Dijelaskannya, nikah siri atau nikah dibawah tangan itu sah secara agama, tapi tidak tercatat di Pemerintah. 

BACA JUGA:BKPSDM Pesisir Barat Segera Terbitkan SK PTDH Dua Tenaga Pendidik Pelaku Asusila

Untuk itu, dalam banyaknya kasus pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Pesbar itu harus dilakukan pencegahan secara maksimal. 

Sehingga kedepan kasus pernikahan anak dibawah umur dapat menurun bahkan tidak terjadi lagi. 

Dalam kasus pernikahan anak dibawah umur itu jelas akan banyak dampaknya baik terhadap orangtua yang masih usia dini itu, maupun dampak terhadap anak dari orangtua usia dini.

“Karena orangtua yang masih usia dini itu jelas belum mampu atau belum siap dalam segala hal terhadap keluarganya, salah satunya dalam merawat dan mengurus anak yang dilahirkannya, maupun permasalahan lainnya. Sehingga ada beberapa kasus anak stunting yang berasal dari orangtua anak yang masih dibawah umur itu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: