Polhut Lambar Respon Pembunuhan Kayu di HKm Reg-44B Pekon Giham

Polhut Lambar Respon Pembunuhan Kayu di HKm Reg-44B Pekon Giham

--

BACA JUGA:Tidak Lolos Pengajuan KUR? Tenang, Bank Mandiri Sediakan Pinjaman Non KUR Tanpa Jaminan dan Bunga Rendah

Sementara pembukaan lahan hutan tersebut disayangkan banyak pihak, karena diketahui fungsi hutan menjadi penopang kehidupan makhluk hidup. Bahkan pembukaan lahan itu, meski lokasinya strategis atau mudah dilihat tapi terkesan lepas dari pengawasan. 

Terlebih di bawah HKm itu memang sudah ada areal perkebunan kopi yang juga milik keluarga Ateng dan warga lainnya. Atau masyarakat yang memiliki lahan melakukan pembukaan hutan untuk memperluas perkebunan kopi masing-masing.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: