Polhut Lambar Respon Pembunuhan Kayu di HKm Reg-44B Pekon Giham

Polhut Lambar Respon Pembunuhan Kayu di HKm Reg-44B Pekon Giham

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polisi Kehutanan (Polhut), Unit Lampung Barat (Lambar) pastikan akan melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan aktivitas pembunuhan pohon di Hutan Kemasyarakatan (HKm) register 44-B Waytenong Kenali, di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau yang diindikasikan dilakukan secara sistematis disinyalir menyalahi ketentuan.

Kepala Unit (Kanit) Polhut Lambar Drs Bambang Irawan dikonfirmasi secara tegas mengatakan pembunuhan pohon di HKm merupakan tindakan yang menyalahi, mengingat pemerintah memberikan kewenangan pengelolaan hutan untuk menghasilkan guna kesejahteraan masyarakat tapi tidak merusak fungsi hutan. Salah satunya penebangan atau pengrusakan pohon kayu besar. 

Hanya saja dalam menyikapi hal itu, Bambang akan berkoordinasi dengan Kepala Resort Register 44 B, Agus Budi dan akan menyampaikan dengan Kepala KPH Liwa Lampung Barat Sastra Wijaya.  

"Kita juga akan melakukan pemanggilan kepada pengelola HKm dan Ketua Hamparan Karya Usaha Sutiono dan warga pengelola Sutaryono maupun yang lainnya," tegasnya. 

BACA JUGA:Miris..!! Perkembangan Siswa SMPN 2 Kebun Tebu Tak Sebanding Dengan Kondisi Sekolahnya

Sebelumnya disinyalir terjadi pengalihan fungsi hutan, HKm)l register 44-B Waytenong Kenali, Kabupaten Lampung Barat dengan cara pengrusakan pohon secara masif dan terstruktur tepatnya di HKm Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau.  

Berdasarkan data dan hasil penelusuran di lapangan,  pohon-pohon besar yang tumbuh alami yang menjadi penahan, di lokasi hutan tersebut telah dimatikan secara perlahan dengan cara di sunat atau di kupas kulitnya, sehingga pohon yang ada saat ini mayoritas dalam kondisi mengering alias mati.

Keadaan itu tentunya sangat disayangkan mengingat Pemkab Lampung Barat dalam menjaga kelestarian hutan dengan memberikan komitmen tentang konservasi, dan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan di tingkat Provinsi melakukan berbagai program dalam menjaga fungsi hutan.

Karena dampak kerusakan hutan, bukan saja berpengaruh terhadap iklim bumi melainkan  menimbulkan banyak bencana. 

BACA JUGA:Aktivitas Pengrusakan Pohon HKm di Pekon Giham Dipertanyakan

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Lampung Barat tepatnya longsor besar di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa  yang menyibak perhatian hingga tingkat provinsi bahkan nasional akibat beralih fungsinya hutan menjadi perkebunan kopi. 

Dari keterangan pengelola HKm Sutaryono alias Ateng, tindakan pembukaan hutan yang dilakukannya tersebut, sesuai prosedur bahkan sudah melalui izin dari Ketua Hamparan Karya Usaha Sutiono. 

Dengan tujuan dibunuhnya pohon-pohon dengan cara disunat kulitnya agar tanaman yang akan ditanam para petani yang akan dijadikan perluasan areal perkebunan kopi supaya dapat tumbuh dengan subur.

"Sesuai dengan arahan ketua kelompok, pohon boleh dimatikan tapi jangan di tebang dan di bakar. Dan kami diwajibkan menanam pohon pengganti. Hanya saja untuk pohon pengganti beberapa kali kami tanam tapi mati," kilahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: