Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Cara Pembagian Harta Warisan

Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Cara Pembagian Harta Warisan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Harta waris itu sudah menjadi sebuah peninggalan di dunia bagi keluarga.

Agar tidak salah di saat pembagiannya, maka dari itu perlu diketahui seperti apa hukum dan tata cara pembagian harta warisannya ini.

Berikut ini penjelasan dari pendakwah, Ustadz Abdul Somad agar kita tidak salah kaprah disaat akan melakukan pembagian harta waris termasuk apakah boleh dibagikan saat masih hidup.

Berikut cara membagi harta warisan yang diungkap Ustadz Abdul Somad, yang terdapat dua keadaan saat membagikan harta waris ini.

BACA JUGA:Waspadai ISPA, Berikut Tips Sehat dari Direktur RSUDAU Hadapi Fenomena El Nino

1. Harta Warisan yang Dibagikan saat Masih Hidup

Harta warisan juga bisa dibagikan saat masih hidup, jika diserahkan saat sudah meninggal, itu disebut wasiat.

Jumlah wasiat yang telah diberikan pun tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta.

"Kalau itu dibagi (saat) masih hidup, namanya disebut hibah, kalau dibagi (saat) masih hidup tapi diserahkan sesudah mati, (itu) namanya wasiat, wasiat ini tak boleh lebih dari total sepertiga harta," ungkap Ustadz Abdul Somad.

BACA JUGA:Diterpa Angin Puting Beliung, Atap Demplon BBI di Kebun Tebu Berhamburan

Terkait dengan sisanya, Ustadz Abdul Somad juga mengatakan bahwa harta tersebut akan dibagikan kepada ahli warisnya.

"Misalnya seperti ruko itu satu miliar, warisan dia total 2 miliar, maka yang sah untuk diberikan ke si anak (wasiat) hanya Rp 666 juta, yang 1,3 (miliar) mesti dibagi kepada ahli waris," ujarnya.

Sementara itu, harta hibah juga tidak memiliki batasan untuk dibagikan.

Ustadz Abdul Somad ini mengatakan juga bahwa harta hibah adalah harta yang diberikan dan diserahkan disaat masih hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: