Banner Bacaleg Bertebaran, Bawaslu Pesisir Barat Surati Panwascam

Banner Bacaleg Bertebaran, Bawaslu Pesisir Barat Surati Panwascam

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah berkirim surat ke seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) agar segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait yang ada di wilayahnya masing-masing mengenai mulai maraknya banner atau baliho bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten setempat maupun bacaleg lainnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd. Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, terkait maraknya banner bacaleg itu, Bawaslu Kabupaten setempat telah melayangkan surat ke Panwascam agar segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait di wilayah Kecamatan masing-masing seperti Satpol PP dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Bahaya Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar, Dampaknya Bisa Fatal

“Selain itu juga agar Panwascam mendata banner atau baliho bacaleg yang terpasang di wilayahnya untuk melihat apakah itu ada pencitraan diri, ajakan, nomor bacaleg, dan sebagainya,” katanya.

Dijelaskannya, dalam pendataan banner bacaleg juga harus diperhatikan mengenai tempat pemasangan banner itu apakah ditempat umum atau di tempat yang dilarang seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, sekolah, dan lokasi yang dilarang lainnya. 

BACA JUGA:Dapat Hibah Lahan Untuk Lokasi TPU, Warga Pelitajaya Gotong Royong Lakukan Pembersihan

Artinya, bacaleg ataupun peserta Pemilu yang melakukan sosialisasi dengan menggunakan alat peraga itu harus memenuhi etika dan estetika.

“Dalam pemasangan banner untuk sosialisasi bacaleg itu jangan sampai melanggar pada tempat yang dilarang, termasuk ditempel di pohon maupun fasilitas umum seperti tiang listrik dan sebagainya, karena itu jelas melanggar etika dan estetika,” jelasnya.

BACA JUGA:Ditinggal Pensiun, Pimpinan Tiga OPD di Pesisir Barat Dijabat Pelaksana Tugas

Masih kata dia, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh Panwascam untuk berkoordinasi dengan seluruh peratin untuk bersama-sama melakukan pengawasan mengenai tempat pemasangan banner bacaleg tersebut. 

Tentu dalam hal penertiban mengenai banner bacaleg yang jika nanti ditemukan banyak yang melanggar, pihaknya juga meminta kepada seluruh Panwascam untuk berkoordinasi dengan Satpol PP yang ada di Kecamatan.

BACA JUGA:Aktivitas Pengrusakan Pohon HKm di Pekon Giham Dipertanyakan

“Terkait penertiban, itu merupakan wewenang Satpol PP, terlebih saat ini juga belum memasuki tahapan kampanye. Yang jelas kita tetap mengimbau peserta Pemilu dalam pemasangan alat peraga untuk sosialisasi itu untuk mengutamakan etik dan estetika,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: