Bahaya Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar, Dampaknya Bisa Fatal

Bahaya Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar, Dampaknya Bisa Fatal

Kabid Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Lampung Barat Sukimin, S.I.P, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Masyarakat di Kabupaten Lampung Barat diimbau untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. 

Hal itu untuk antisipasi agar tidak terjadi kebakaran, terlebih saat ini memasuki musim kemarau.

 BACA JUGA:Ditinggal Pensiun, Pimpinan Tiga OPD di Pesisir Barat Dijabat Pelaksana Tugas

Kabid Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Sukimin, S.I.P mendampingi Kepala DLH Henry Faisal, S.H, M.H, mengungkapkan, salah satu dampak El Nino adalah musibah kebakaran hutan dan lahan bahkan pemukiman, akibat ada oknum masyarakat yang memanfaatkan cuaca panas untuk membuka lahan dengan cara dibakar atau membakar sampah yang lokasinya di pekarangan rumah.

Selain kemungkinan meluasnya dampak pembakaran lahan/sampah, juga berdampak pada polusi udara yang bisa menimbulkan penyakit ISPA.  

BACA JUGA:Buruan Daftar! Pekon Pahayu Jaya Gelar Turnamen Bola Voli Putra Peratin Cup

“Himbauan dari kami untuk kita bijak tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, mengingat Indonesia umumnya dan Kabupaten Lampung Barat pada saat ini sudah memasuki musim kemarau, sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada terjadinya bencana kebakaran," ungkap Sukimin, Minggu 3 September 2023.

Masih kata dia, selain tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar,  juga dihimbau agar masyarakat melakukan pengelolaan sampah rumah tangga, sampah organik dijadikan kompos dan non organik bisa dikumpulkan dan nantinya di daur ulang atau di sumbangkan/dijual ke bank sampah atau pengepul sampah. 

 

"Masyarakat diharapkan dapat melakukan pengolahan sampah rumah tangga, hal ini dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan," ucapnya.

Terkait antisipasi kebakaran ini, lanjut Sukimin, pemerintah daerah juga telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor:660/559/III.14/2023 tentang peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang ditujukan kepada Kepala Badan/Dinas/Bagian se Kabupaten Lampung Barat, Camat, Lurah/Peratin serta Kepala Sekolah SD/Sederajat, SMP/Sederajat se-Kabupaten Lampung Barat.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: