Miris, Banyak Anak di Bawah Umur Putuskan Menikah
Ilustrasi pernikahan-Freepik.com-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Agama (PA) Krui di Liwa Lampung Barat, banyak menangani permohonan sidang dispensasi nikah.
Permohonan tersebut didominasi oleh anak di bawah umur yang memutuskan untuk menikah muda.
BACA JUGA:Uang Kuno Seri Wayang Jadi Incara Para Kolektor, Seharga Satu Unit Mobil
Panitera PA Krui di Liwa Wawan Kurniawan, S.Sy, MH., mengungkapkan, hingga Agustus 2023 pihaknya telah menerima sebanyak 81 permohonan perkara yang terdiri dari permohonan isbat nikah dan dispensasi nikah.
Dari jumlah itu sekitar 60 persen permohonan dispensasi nikah dan didominasi anak di bawah umur.
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Bacaleg Tidak 'Kepedean' Curi Start Kampanye
"Kita sudah menerima permohonan sidang isbat nikah dan dispensasi nikah, ada 81 permohonan yang sudah kita terima dan saat ini sudah sebagian besar mendapatkan putusan," ungkap Wawan Kurniawan mewakili Ketua PA Krui di Liwa Risnatul Aini, SHI, MH.
Dikatakannya, dari perkara yang ditangani khususnya permohonan isbat nikah, kebanyakan anak di bawah umur dan juga anak putus sekolah.
BACA JUGA:Proyek Belasan Miliar BPBD Lambar Belum Sentuh Longsor Pemukiman di Way Tenong
"Kalau kami produknya penetapan, kalau memang memenuhi syarat, dan menurut hakim urgen dan memang harus dinikahkan, maka hakim akan mengabulkan permohonan tersebut. Karena memang untuk anak di bawah umur itu ditolak KUA saat mengajukan pernikahan, sehingga perlu mendapatkan putusan dari Pengadilan Agama," ujarnya.
Dalam penanganan perkara dispensasi nikah yang melibatkan anak di bawah umur, kata dia, pihaknya tidak serta merta mengabulkan setiap permohonan, dan lebih mengedepankan upaya-upaya pendekatan sehingga menjadi pertimbangan oleh orang tua maupun kedua belah pihak untuk membatalkan pernikahan.
BACA JUGA:Kode Redeem FF 3 September 2023 Berhadiah Weekly Diamond Voucher Free Fire
"Biasanya orang tua dan juga kedua belah pihak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah sebelum dimulainya persidangan, diberikan masukan-masukan oleh hakim, seperti bahaya dalam segi kesehatan jika menikah di bawah umur, khususnya terkait kandungan yang belum siap, dan jika memang dinilai harus maka tentu tidak dihambat, dan selagi persyaratan lengkap maka hakim memutuskan," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: