Tertib Administrasi, SKPD se-Lampung Barat Diminta Bayar Pajak Randis

Tertib Administrasi, SKPD se-Lampung Barat Diminta Bayar Pajak Randis

Kabid Barang Milik Daerah BPKD Lambar Budi Rahayu --

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka tertib administrasi kendaraan dinas (Randis). Pemkab Lampung Barat mengirimkan surat kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Lampung Barat.

“Surat pemberitahuan terkait pembayaran pajak kendaraan dinas sudah kita kirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah,” ungkap Kabid Barang Milik Daerah Budi Rahayu mendampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Senin (28 Agustus 2023).

BACA JUGA:BPBD Pesisir Barat Pastikan Kebutuhan Air Bersih Masih Aman

Ia mengungkapkan, surat pemberitahuan Nomor:030/1166/IV.01/2023 perihal pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut berisikan bahwa agar kepala SKPD se-Kabupaten Lampung Barat memerintahkan kepada pengurus barang untuk mengecek dan mengontrol pembayaran pajak kendaraan dinas yang ada di SKPD masing-masing setiap bulannya.

Selanjutnya, kata Budi, untuk kendaraan dinas yang mati pajak (tertunggak pajaknya) terhitung dari tahun 2023 kebawah, segala biayanya ditanggung oleh SKPD masing masing. 

BACA JUGA:Berikut Simulasi Tabel Angsuran KUR Bank Mandiri dan Syarat Pengajuannya

“Berkenaan dengan kendaraan dinas, diharapkan Kepala SKPD yang pajak kendaraan dinasnya tertunggak, agar segera membayarnya atau melunasinya,” tegas dia.

Seraya menambahkan, jika pajak kendaraan dinas yang tertunggak sudah dibayarkan, agar kepala SKPD memerintahkan pengurus barang masing masing menyerahkan fotocopy STNK kepada BPKD Lampung Barat melalui Bidang Barang Milik Daerah untuk dilakukan Updating Data pajak kendaraan dinas. 

BACA JUGA:Desa Kelawi Bakauheni Raih Juara 2 Desa Wisata Maju dan Rekor Muri

“Di dalam surat tersebut juga kita lampirkan data kendaraan dinas baik kendaraan roda dua, roda tiga maupun roda empat, jadi silahkan SKPD mengecek masing masing kendaraan dinasnya mana yang sudah dibayar pajaknya dan mana yang telah mati pajak. Kalau yang sudah mati pajak (menunggak) agar segera dibayar pajaknya,” pungkas dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: