Hore!! Akhirnya CPPPK dan CPNS Pesisir Barat Terima SK Pengangkatan

Hore!! Akhirnya CPPPK dan CPNS Pesisir Barat Terima SK Pengangkatan

Ilustrasi CPNS/PPPK-Freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), besok dijadwalkan akan menyerahkan petikan surat keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) formasi guru hasil seleksi tahun 2022 lalu dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) tahun 2023.

Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S.Kom., mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km., mengatakan petikan SK CPPPK dan CPNS itu akan diserahkan oleh Bupati Pesbar Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H., bertempat di lobi utama Komplek Perkantoran Pemkab setempat.

BACA JUGA:Stok Menipis Akibat El Nino! Harga Beras Sukau Melambung Tinggi

“Besok, kita akan menyerahkan SK pengangkatan untuk CPPPK dan CPNS lulusan STTD, penyerahannya akan dipusatkan di lobi utama dan terbagi dalam dua gelombang,” kata dia.

Dijelaskannya, total CPPPK yang akan menerima SK pengangkatan itu berjumlah 481 orang di tambahkan dua orang CPNS dan satu orang PNS lulusan STTD yang telah mengikuti Diklat Prajabatan.

BACA JUGA:Permudah Akses Usaha Tani, Pekon Pagar Dewa Bangun Jembatan Gantung

“Penyerahan itu akan kita bagi dalam dua gelombang, gelombang pertama akan dilaksanakan pagi hari pukul 09.00 WIB dan gelombang kedua pada siang hari pukul 13.00 WIB,” jelasnya.

Sementara itu, saat disinggung terkait hasil pengajuan perubahan penempatan untuk sejumlah CPPPK, Eko mengaku saat ini masih dalam proses di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

BACA JUGA:Tanpa Plang, Rehab Posyandu Kelurahan Sekincau Jadi Sorotan

“Meski masih dalam proses pengajuan perubahan penempatan untuk sejumlah formasi, SK pengangkatan seluruh CPPPK dan CPNS itu tetap kita bagikan, nanti jika hasil pengajuan keluar baru kita tindak lanjuti,” terangnya.

Menurutnya, jika pengajuan pemindahan sejumlah formasi itu ditolak, maka kita tetap mengacu pada penempatan sesuai dengan SK, sedangkan jika disetujui maka akan dilakukan perubahan lokasi penempatan pada SK yang telah dibagikan tersebut.

BACA JUGA:Kawanan Gajah Masih Terpantau di KPHL, Camat Lapor Bupati dan Usulkan Bantuan

“Semua masih dalam proses, kita masih menunggu hasilnya, jika disetujui maka kita lakukan perubahan penempatan pada SK pengangkatan itu, kalau pengajuan kita ditolak maka tetap pada SK semula,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: