Berikut Cara Cek Penerima Bansos PKH Langsung Lewat HP dan Besarannya
Ilustrasi bansos--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berbagai upaya Pemerintah untuk menekan angka kemiskinan.
Salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Dengan program ini masyarakat kurang mampu mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Untuk diketahui PKH tidak hanya memberikan bantuan finansial, namun berfungsi sebagai langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Setiap penyaluran PKH ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada keluarga penerima manfaat dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
BACA JUGA:Perluas Pembinaan Atlet, KONI Pesisir Barat Bentuk Koordinator Olahraga Kecamatan
Bantuan PKH ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi syarat.
Dengan adanya PKH ini juga diharapkan tidak hanya membantu dalam mengatasi kesulitan ekonomi, tetapi juga sekaligus membuka peluang untuk perbaikan kondisi hidup lebih baik.
Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan atau Syarat dan Ketentuan Penerima PKH.
Jadi supaya menjadi penerima PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain :
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Tidak memiliki anggota keluarga yang terikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau bertugas sebagai pejabat pemerintah tingkat desa atau kelurahan.
3. Dinyatakan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat dari tingkat RT sampai kelurahan.
4. Penerima manfaat PKH hanya berhak menerima bantuan selama lima tahun secara berurutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: