DP2KBP3A Lampung Barat Gelar Peningkatan Peran Forum Anak Cegah KTP, KTA, TPPO, ABH dan Perkawinan Anak

DP2KBP3A Lampung Barat Gelar Peningkatan Peran Forum Anak Cegah KTP, KTA, TPPO, ABH dan Perkawinan Anak

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lampung Barat menggelar Kegiatan Peningkatan Peran Forum Anak dalam Pencegahan KTP, KTA, TPPO, ABH dan Perkawinan Anak Tahun 2023 di Aula Pakuwon Bappeda, Rabu (23 Agustus 2023)

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala DP2KBP3A Lampung Barat M Danang Harisuseno, S.Ag, M.H tersebut menghadirkan narasumber yaitu Direktur LPHPA Lampung Toni Fisher dengan materi Peran FAD Sebagai Pelapor dan Pelopor, serta Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Barat Zeflin Erizal, S.H, M.H, dengan materi Peran LBH Dalam Pencegahan KTP, KTA, TPPO, ABH dan Perkawinan Anak.

BACA JUGA:Polda Lampung Studi Kelayakan Peningkatan Status Pospol Air Hitam

Dalam sambutannya, Kepala DP2KBP3A M Danang Harisuseno mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap perempuan (KTP) adalah setiap tindakan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, psikis, atau seksual termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik atau pribadi, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam situasi darurat dan kondisi khusus, dan kekerasan dalam ketenagakerjaan.

Sedangkan kekerasan terhadap anak (KTA) adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.  

BACA JUGA:Begini Cara Mendaftar dan Menghapus Nomor Rekening pada Aplikasi DANA untuk Memudahkan Transaksi

“Kalau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana,” ujar Danang seraya menambahkan, perkawinan anak adalah perkawinan yang dilakukan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Menurut dia, faktor yang melatar belakangi terjadinya KTP, KTA, TPPO, ABH dan perkawinan anak karena bermacam-macam kondisi serta persoalan yang berbeda-beda.

BACA JUGA:PKBI Cabang Lampung Barat Gelar AMAWASTIKOK

Lanjut dia, KTP, KTA, TPPO, ABH dan perkawinan anak kini sudah merupakan fenomena global dan hampir tidak ada negara di dunia yang luput dari kejadian tersebut terhadap manusia bukan merupakan fenomena sosial biasa seperti kemiskinan dan keterbelakangan pendidikan dan pengetahuan, tetapi adalah kejahatan keji terhadap kemanusiaan yang harus segera diberantas.

“Agar tidak menjadi korban KTP, KTA, TPPO, ABH dan perkawinan anak, bentengi diri sendiri dengan penuh keimanan. Jangan pernah mempercayai orang yang menawarkan imbalan atau upah yang besar, jangan percaya pada mulut manis penuh rayuan akan memberi pekerjaan ringan dengan upah besar,” tegas dia

BACA JUGA:Musda ke-II, Kadarusman Kembali Pimpin MUI Pesisir Barat

“Saya berharap dengan mengikuti kegiatan ini, mendapat tambahan ilmu mengenai pencegahan KTP, KTA, TPPO, ABH dan perkawinan anak. Saya juga berharap manfaat yang didapatnya usai mengikuti kegiatan  ini akan disosialisasikan kepada masyarakat,” sambungnya

Danang menambahkan, diharapkan dengan mengikuti kegiatan ini  para peserta dapat memahami dan mengimplementasikan ilmu yang didapat sesuai dengan tujuan dari kegiatan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: