Cara Cek BI Checking Online Agar Pengajuan KPR Lancar, Ini Syaratnya

Cara Cek BI Checking Online Agar Pengajuan KPR Lancar, Ini Syaratnya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mencari rumah impian menjadi salah satu harapan setiap keluarga di Indonesia. Namun, terkadang menjadi kendala utama dalam mewujudkan harapan tersebut disebabkan biaya bagunan yang terus meningkat.

Dengan begitu, seperti yang diketahui. PT Bank tabungan negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan solusi melalui program kredit pemilikan rumah (KPR) BTN subsidi.

Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk membantu masyarakat agar bisa mendapatkan rumah dengan lebih terjangkau.

Program tersebut bermaksud untuk memberikan cara lebih mudah untuk Masyarakat terlebih yang Memiliki Berpendapatan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah yang layak.

BACA JUGA:Potensi Sentra Kelengkeng di Lamtim: Gubernur Arinal Dorong Dukungan Berbagai Pihak

KPR BTN Subsidi memberikan bunga dan angsuran yang lebih rendah berbeda dengan KPR konvensional. Melalui kerja sama dengan Kementerian pekerjaan umum dan perumahan RRI (Kemen PUPR RI),

Adanya program tersebut tentu ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi masyarakat agar pengguna dapat terwujudkan.

Salah satunya adalah BI Checking. BI Checking adalah proses pemeriksaan riwayat kredit pelanggan. Bila BI Checking baik, bisa jadi pengajuan KPR akan lebih mudah.

Nah ada cara terlebih dahulu yang dapat dilakukan agar proses pengajuan dapat lancar seperti, melakukan cek BI Checking online. BI Checking online dilakukan untuk mengetahui riwayat kredit kita.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Anggarkan Rp3 Miliar Bangun Rumdis Sekprov

Nah dengan begitu kita juga bisa memeriksa BI Checking online. Untuk mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk BI checking online menurut laman resmi OJK sebagai berikut.

Terlebih dahulu buka laman web https://idebku.ojk.go.id/Pada halaman utama, lalu klik menu Pendaftaran

Kemudian cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh tabel pada halaman pendaftaran. Lalu, klik Selanjutnya, isi seluruh data registrasi secara lengkap. Isi proses BI Checking.

Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor apabila anda WNA. Unggah foto diri sesuai instruksi di dalamnya.

BACA JUGA:Musda ke-II, Kadarusman Kembali Pimpin MUI Pesisir Barat

Jika pendaftaran berhasil, kamu akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran.

Cek status permohonan BI checking pada Status Layanan dan tunggu OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Untuk mengetahui cara mengajukan KPR BTN subsidi simak cara berikut ini.

Pertama-tama yang perlu dilakukan pemohon adalah mencari lokasi rumah yang diinginkan atau bisa mendapatkan informasi melalui tautan www.btnproperti.co.id, informasi di Outlet BTN, pameran properti, dan sebagainya.

BACA JUGA:Sekprov Hadiri Penyampaian Executive Summary KKDN Perwira Siswa Dikreg Sesko TNI Angkatan Ke-47

Kemudian siapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap lalu berkas permohonan akan diproses oleh Bank BTN, mulai dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, hingga analisis.

Jika permohonan disetujui, pemohon menyiapkan kecukupan saldo BTN. Terus melakukan akad kredit. Proses pencairan permohonan dimulai.

Itulah salah satu syarat untuk mengajukan KPR BTN subsidi. Dengan adanya program KPR BTN Subsidi, diharapkan semakin banyak keluarga Indonesia yang dapat mewujudkan impian memiliki rumah sendiri kuga layak dan terjangkau bukan lagi mimpi belaka.

Melainkan kenyataan yang dapat dijangkau oleh masyarakat dari berbagai lapisan menengah.

BACA JUGA:Sekprov Fahrizal Minta Jika ASN Kena Covid-19 Langsung Isolasi Mandiri

Untuk mengajukan KPR BTN subsidi, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut.

Formulir Pengajuan Kredit, lengkap dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan, Fotokopi e-KTP atau Kartu Identitas, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai, Dokumen penghasilan untuk pegawai.

Slip gaji terakhir atau surat Keterangan Penghasilan. Fotokopi surat keterangan pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja apabila pemohon bekerja di instansi.

Dokumen penghasilan untuk wiraswasta, SIUP, TDP, Laporan atau Catatan Keuangan 3 bulan terakhir.Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri..Fotokopi Izin Praktek, Rekening Koran 3 bulan terakhir,Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.

BACA JUGA:Sekprov Fahrizal Beri Penjelasan Soal TPP ASN

Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja, kepala desa atau lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap

Surat mempunyai tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan.

Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP, surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN subsidi ke-2

BACA JUGA:Sekprov Fahrizal Ajak Mahasiswa Baru Persiapkan Diri Hadapi Era Revolusi 4.0

Selain itu, peserta juga perlu menyiapkan sertifikat rumah sebagai dokumen jaminan.

Nah itulah beberapa petunjuk yang dapat di sampaikan semoga bermanfaat (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: