PKBI Cabang Lampung Barat Gelar AMAWASTIKOK

PKBI Cabang Lampung Barat Gelar AMAWASTIKOK

--

BACA JUGA:Pelaku Kekerasan Seksual di Pesisir Barat Divonis Hingga 12 Tahun Penjara

“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini agar para pengucap ikrar, konsisten dan konsekuen dengan ikrar yang telah diucapkan, berperilaku hidup sehat dengan berhenti total sebagai perokok aktif, serta menjadi suri tauladan bagi orang lain khususnya teman sebaya, teman sejawat atau teman seprofesi dan selanjutnya Peer Educator bagi teman lingkungan kerja,” harapnya.

Ada tiga poin ikrar yang diucapkan oleh 18 ASN tersebut yaitu berhenti merokok secara aktif maupun pasif selamanya dan seterusnya, mendukung peringatan bahwa merokok menyebabkan penyakit jantung, stroke, ginjal, kanker, dan paru, serta menyetujui larangan menjual atau memberi rokok pada anak usia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil. 

Disisi lain, lanjut Sandarsyah, Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan menyebutkan, pengamanan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. 

Zat adiktif yang dimaksud meliputi tembakau ataupun produknya yang berupa padat, cair, dan gas.

BACA JUGA:Pemkab Pesbar Gelar Rakor Bersama BPN

Rokok juga disebut sebagai pemicu tingginya angka kesakitan bahkan kematian seseorang. Tidak ada perbedaan risiko antara merokok elektrik dengan konvensional. 

Kedua-duanya sama-sama berbahaya, untuk masa sekarang terkait dengan masalah sosial-ekonomi, sedangkan untuk masa depan terkait pada masalah kesehatan yang ditimbulkan, kata Sandarsyah.

Pada akhir kegiatan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat, Jaimin menyampaikan pesan bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan ini karena PKBI Cabang Lampung Barat telah membantu tersosialisasinya bahayanya akibat merokok.

PKBI juga mendukung Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta berharap dapat ditiru dan diikuti oleh OPD yang lain di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: