Pj Bupati Lampung Barat Melakukan Penandatanganan PKS Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pj Bupati Lampung Barat Melakukan Penandatanganan PKS Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS)

Penandatanganan PKS tersebut terkait sinergi optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah tahun 2023. 

Penandatanganan PKS dilakukan secara langsung oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ihsan Priyawibawa, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sandy Firdaus serta Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M., di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Pj. Bupati Lampung Barat Nukman menjelaskan kegiatan tersebut sebagai pelaksanaan kerja sama Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah.

BACA JUGA:Puskesmas Gedung Surian Laksanakan Briefing Evaluasi Program Kegiatan

Nukman mengaku, perlu adanya perkuatan pajak guna meningkatkan pendapatan suatu daerah sehingga mampu melaksanakan pembangunan di masing-masing wilayah.

Penandatanganan PKS yang dilakukan secara langsung tersebut, bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.

"Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut diharapkan dapat menjadi pemicu peningkatan pendapatan dari sektor pajak, sehingga mendorong peningkatan pembangunan dan  pertumbuhan ekonomi daerah khususnya Lampung Barat," ujar Nukman.

"Selain itu, semoga dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan ketaatan dan kesadaran untuk berkontribusi membayar pajak," tambah Nukman.

BACA JUGA:DP3AKB Pesisir Barat Maksimalkan Pendampingan Anak Korban Kekerasan

Disisi lain, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Dr. Luky Alfirman, S.T., M.A., mengatakan bahwa pajak merupakan sektor yang sangat penting untuk menopang pendapatan negara.

"Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Ini merupakan langkah awal ikhtiar kita dalam meningkatkan penerimaan pajak demi menuju Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang," kata Luky Alfirman.

Ia berharap dengan adanya perjanjian kerja sama itu, kedepannya pemerintah pusat maupun daerah terus berkomitmen untuk mendukung penuh perjanjian kerja sama tersebut.

"Melalui kegiatan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat membawa hasil baik antara Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: