Alasan Cekcok, 6 ASN di Lampung Barat Ajukan Cerai

Alasan Cekcok, 6 ASN di Lampung Barat Ajukan Cerai

Ilustrasi Perceraian-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak enam aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat telah mengajukan izin perceraian ke Inspektorat.

“Dari Januari hingga saat ini sudah ada enam ASN yang mengajukan permohonan rekomendasi izin cerai,” ungkap Inspektur Ir. Sudarto, Sabtu (19/8/2023).

BACA JUGA:Puluhan Bencana Terjadi di Kabupaten Lampung Barat

Dijelaskannya, dari enam kasus perceraian itu, rincinnya empat kasus telah terbit rekomendasi izin cerai dari bupati, satu kasus masih dalam proses penandatangan izin cerai oleh bupati dan satu kasus masih dalam proses melengkapi kelengkapan berkas. 

“Empat ASN yang telah mendapatkan rekomendasi dari bupati untuk cerai yaitu satu orang dari UPT Puskesmas Lumbok Seminung, satu orang dari UPT Puskesmas Liwa dan satu orang dari UPT Puskesmas Bandar Negeri Suoh, serta satu orang dari Kelurahan Way Mengaku,” ujar dia. 

BACA JUGA:Kubu Perahu Raih Juara 1 Lomba Tumpeng se-Kecamatan Balik Bukit

Sementara dua kasus yang masih dalam proses yaitu ASN yang bekerja di UPT Puskesmas Pagar Dewa dan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak). 

“Kalau dari kalangan guru belum ada yang mengajukan permohonan izin melakukan perceraian,” imbuhnya.

BACA JUGA:Peringati HANI, Ketua LKKS Lampung Riana Sari Bagikan Bantuan Sembako di Desa Pemanggilan, Natar

Kata dia, perceraian yang terjadi di kalangan ASN Lampung Barat ini dipicu karena ketidakharmonisan antara suami dan istri. 

“Perceraian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara itu ada yang disebabkan sudah tidak akur/cekcok terus menerus dan faktor ekonomi sehingga sudah tidak ada lagi kecocokan dalam berumah tangga, jadi akhirnya mereka memilih untuk berpisah dengan pasangannya,” tegas dia.

BACA JUGA:Angka Pengangguran Tertinggi, Seberapa Sulit Cari Kerja di Kota Bandar Lampung?

Menurut dia, kasus perceraian ini tidak mudah bagi pegawai yang berprofesi ASN, karena banyak tahapan yang harus dipenuhi. “Jadi ASN yang mengajukan cerai tidak langsung secepat itu diputuskan cerai tapi ada prosesnya,” tegasnya.

Ia berharap kepada ASN di Kabupaten Lampung Barat agar tidak mudah untuk mengajukan perceraian dan disarankan jika ada permasalahan agar diselesaikan secara kekeluargaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: