Ini Hukumnya Tidak Mau Bayar Hutang Menurut Agama Islam

--
BACA JUGA:13 Ucapan Ulang Tahun dan Beberapa Jawabannya, Singkat tapi Menyentuh
Rasulullah ﷺ bersabda: Barang siapa mengambil harta orang dengan tujuan ingin merusak (tidak mau membayar), niscaya Allah akan merusaknya.” (HR. Bukhari).
Yang diperkuat firman Allah SWT dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (Alquran surah al-Baqarah ayat 188).
BACA JUGA:Tahukah Kalian Nama Lain dari Kiamat? Begini Penjelasannya
Dalam buku Harta Nabi karya Abdul Fattah As-Samman disebutkan, Nabi Muhammad tidak meninggalkan hutang ketika wafat.
Meski dalam sebuah salah satu hadits diceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah berhutang.
Ceritakan pula bagaimana Rasulullah SAW pernah berhutang tepung gandum beliau sebelum meninggal.
Meski pembayaran tepung gandum nya sudah ditangguhkan, Nabi menyerahkan baju besi ini untuk sebagai jaminannya.
BACA JUGA:Hati-hati! Mencela Agama itu Tandanya Orang yang Sangat Bodoh
Kemudian beliau meninggal dimana hal itu terjadi sebelum masa jatuh temponya tiba.
Hadits yang telah dikeluarkan tentang peristiwa ini yaitu gadai zirah, kemudian menjilatinya hutang ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Anas bin Malik dan Aisyah diriwayatkan:
"Rasulullah SAW pernah membeli makanan pada seorang Yahudi dengan pembayaran yang ditangguhkan. Lalu beliau meminjamkan gadai. baju besi beliau kepadanya,".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: