Ini Hukumnya Tidak Mau Bayar Hutang Menurut Agama Islam

Ini Hukumnya Tidak Mau Bayar Hutang Menurut Agama Islam

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Untuk sesorang yang tidak membayar utang sama seperti memakan harta orang lain secara batil.

Masalah utang piutang kerap akan terjadi pada lingkungan masyarakat.

Biasanya hal ini terjadi baik antar teman, kerabat, dan tetangga.

Tetapi, terkadang ada beberapa orang yang sudah berhutang tetapi ingkar janji dari kesepakatan untuk membayar dari awal.

BACA JUGA:Cara Menghapus Dosa Kita Terhadap Orang yang Sudah Meninggal, Ustadz Adi Hidayat Anjurkan 2 Langkah Ini

Islam tidak akan melarang perkara utang-piutang, namun, untuk mengaturnya umat muslim agar tidak salah arah memahami perkara tersebut. 

Dalam ajaran Islam ini  memperbolehkan seorang muslim untuk berutang kepada orang lain.

Akan tetapi, proses hutangnya harus sesuai syariat Islam dan tidak boleh ada riba di dalamnya.

Orang yang sudah berhutang ini harus bertanggung jawab serta menepati janjinya yang disepakati untuk mengembalikan hutangnya. 

BACA JUGA:Sedekah Subuh, Pembuka Pintu Rezeki

Seorang muslim tidak boleh bila sudah berhutang melarikan diri dengan tujuan tidak membayar utang.

Perbuatan seperti itu sama artinya orang yang berhutang telah memakan harta orang lain secara batil.

Dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad ﷺ: 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مَنْ أَخَذَأَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ اِتْلَا فَهَاأَتْلَفَهُ اللَّهُ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: