KPU Pesisir Barat Rakor Persiapan Penyusunan DPTb-DPK Pemilu 2024

--
BACA JUGA:5 Zodiak Pekerja Keras yang Makin Kece dalam Menggapai Sukses
Selain itu, pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
"Kemudian, pemilih yang sedang tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Ditambahkannya, KPU Pesbar juga berharap kepada PPK dan PPS dapat memahami dalam memberikan pelayanan terhadap pemilih pindahan, karena itu harus benar-benar teliti.
Jangan sampai tidak teliti karena itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yang jelas dalam proses pindah memilih tersebut pemilih bisa langsung datang ke PPS, PPK, dan KPU Pesbar.
"Dalam pemberian surat suara juga harus disesuaikan, baik untuk surat suara DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD RI, dan surat suara Presiden dan Wakil Presiden," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: