KPU Pesisir Barat Rakor Persiapan Penyusunan DPTb-DPK Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat Rakor Persiapan Penyusunan DPTb-DPK Pemilu 2024

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang dipusatkan di aula Sunset Beach Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa 15 Agustus 2023.

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua KPU Kabupaten Pesbar Marlini, didampingi komisioner KPU setempat, Sekretaris KPU Pesbar Doni Zulkarnaen, serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta operator PPK se-Kabupaten Pesbar.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Pesbar Marlini, menyampaikan, pelaksanaan Pemilu 2024 tentu tidak lama lagi, karena itu diharapkan agar PPK dapat fokus dan mengutamakan tugas sebagai penyelenggara, begitu juga dengan tenaga operator dari hasil evaluasi dan pemantauan dinilai kurang maksimal.

"Saya harap penyelenggara bisa fokus dan konsentrasi dalam tahapan selanjutnya, dan ini harus benar-benar serius," tegasnya.

BACA JUGA:Keajaiban Tomat: Rahasia Kecantikan ala Wanita Korea

Sementara itu, anggota KPU Pesbar, Marten Efendi, mengatakan, untuk diketahui bersama bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang telah ditentukan dan memberikan suara di TPS lain. 

Ini juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN.

"Sedangkan DPK merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Semua itu tidak mempengaruhi dari DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Pesbar sebelumnya," katanya.

Dijelaskannya, dengan layanan DPTb ini diharapkan agar PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) benar-benar aktif di sekretariatan, dan juga dapat membuat pos layanan DPTb untuk memberikan layanan bagi pemilih yang akan pindah memilih di TPS. 

BACA JUGA:Cara Mudah Mendaftar Kredivo PayLater hingga Limit Rp30 Juta, Begini Alurnya

Karena itu, bagi masyarakat yang hendak pindah memilih atau pindah di TPS pada Pemilu nanti diharapkan untuk segera mengurusnya ke PPK, PPS, ataupun KPU Kabupaten setempat.

"Ada beberapa syarat untuk pindah memilih yakni membawa bukti pendukung alasan pindah memilih tersebut," jelasnya.

Masih kata dia, keadaan tertentu pemilih dapat pindah memilih itu yakni sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Artinya pemilih harus membawa dukungan surat tugas dari pimpinan, pemilih yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan serta keluarga yang mendampingi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: