Pemkot Bandar Lampung Dorong Pengusaha untuk Memiliki Legalitas Usaha
--
BACA JUGA:Mengenal Sejarah Kota Bandar Lampung
"Iya kita juga sudah menyiapkan anggota kok untuk melakukan pendampingan serta membantu, untuk nanti bagaimana penggunaan laptopnya dan bagaimana cara penggunaan aplikasinya kita pasti beri arahan," jelasnya.
Muhtadi menyebut, untuk sejauh ini terdapat 12 ribu pelaku usaha di Bandar Lampung yang memiliki izin usaha.
" Kalo sampai dengan kemarin itu kalau tidak salah sudah ada 12 ribu, sementara untuk NIB sudah mencapai 5.000an," ucapnya.
Muhtadi menghimbau para pelaku usaha di Bandar Lampung untuk segera mendaftarkan legalitas usahanya.
BACA JUGA:Progres Pembangunan Mal Pelayanan Publik Bandar Lampung Capai 40 Persen
"Sekali lagi saya dorong untuk para pelaku usaha baik yang berisiko rendah, atau menengah tinggi, semuanya itu harus untuk memiliki legalitas usaha. Karena semuanya itu mudah," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: