Pemkot Bandar Lampung Dorong Pengusaha untuk Memiliki Legalitas Usaha
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkot Bandar Lampung mendorong para pelaku usaha untuk memiliki legalitas usaha.
Selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bandar Lampung Muhtadi Arsyad menyampaikan, legalitas usaha wajib untuk dimiliki setiap pelaku usaha.
"Kita lakukan sosialisasi implementasi perizinan usaha berbasis risiko," ujar Muhtadi, Senin 14 Agustus 2023.
Dengan melakukan sosialisasi tersebut, Muhtadi juga mengatakan, bahwa pihaknya berharap masyarakat memahami betul terkait izin usaha ini.
BACA JUGA:SLB Bandar Lampung Ditargetkan Beroperasi Awal 2024
"Kalau dari kami selalu memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, bahwa legalitas usaha ini wajib serta harus untuk dimiliki," tegasnya.
Lanjut Muhtadi, legalitas usaha untuk pelaku UMKM di Bandar Lampung ini.
"Iya apalagi untuk para pelaku UMKM, dalam pengembangan usahanya, apabila nanti mengajukan pinjaman ke bank, maka bank akan meminta bukti legalitas usahanya," terangnya.
Iya juga mengatakan, apa lagi Pemkot Bandar Lampung selalu mempermudah para pelaku usaha untuk bisa memiliki izin usaha.
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Pasir Gintung Ditarget Rampung Tahun Depan
"Iya kalo dari kami selalu harapkan kepada sulur pelaku usaha di Bandar Lampung untuk memiliki izin, karena izin ini sangat mudah untuk didapatkan," ujarnya.
Masyarakat hanya perlu membuka aplikasi OSS, maka semua layanan akan tersedia di dalamnya.
"Iya untuk para pelaku usaha ini hanya perlu membuka aplikasi OSS, semuanya sudah jelas serta semua sudah ada di situ," paparnya.
Ditanya soal tidak semua pelaku usaha bisa serta dapat dengan mudah mengakses aplikasi tersebut, Muhtadi menyebut pihaknya bersiap untuk memberikan pendampingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: