Asalkan Melengkapi Berkas Administrasi yang Kurang, Bacaleg TMS Masih Berpeluang

Asalkan Melengkapi Berkas Administrasi yang Kurang, Bacaleg TMS Masih Berpeluang

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Syarif Ediansyah, SH--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID  - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Lampung Barat, yang pada tahapan sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih memiliki peluang untuk tetap bisa masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Syarif Ediansyah, SH., mengungkapkan, sesuai tahapan mulai tanggal 12-15 Agustus 2023, pihaknya melakukan verifikasi terhadap administrasi pasca pencermatan DCS.

BACA JUGA:Polsek Balik Bukit Bagikan Sekaligus Pasang Bendera Merah Putih ke Sejumlah Rumah Warga

Sayangnya, Syarif belum bisa membeberkan perihal jumlah Bacaleg yang pada Vermin akhir dinyatakan TMS, dan jumlah yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). 

Namun menurutnya, daftar nama Bacaleg per Dapil yang TMS dan MS telah disampaikan kepada 12 Parpol peserta Pemilu.

BACA JUGA:Semarak HUT Kemerdekaan RI, 6 Pemangku di Sidodadi Lomba Kebersihan Lingkungan Berhadiah Kambing

"Berdasarkan peraturan terbaru, Bacaleg yang dinyatakan TMS pada tahapan Verifikasi Administrasi sebelumnya masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki kembali berkasnya dalam masa tahapan Verifikasi administrasi yang kami lakukan pada tanggal 12-15 Agustus ini, tetapi untuk jumlahnya saya lupa," ungkap Syarif Ediansyah.

Selanjutnya, kata Syarif,  dijadwalkan selama dua hari  atau tanggal 16-17 Agustus pihaknya akan melakukan penyusunan DCS, dan akan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus mendatang.

BACA JUGA:Police Go To School, Polres Lampung Barat Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas dan Stop Bullying

"Selanjutnya pada tanggal 19 Agustus kami akan mengumumkan ke publik, terkait dengan DCS dari seluruh Partai Politik (Parpol) yang ada di Lampung Barat, yang juga akan terbagi per Dapil (Daerah Pemilihan)," kata dia menambahkan.

Untuk diketahui, KPU Lampung Barat telah menyelesaikan Vermin akhir terhadap berkas Bacaleg hasil perbaikan yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu 2024 di Lampung Barat per-31 Juli 2023.

BACA JUGA:Ini Cara Mudah Mengecek Penerima BSU 2023 Secara Online, Bisa Jadi Anda Salah Satunya

Selain ada 15 Bacaleg dari Partai Gelora yang sebelumnya dipastikan gagal maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) dikarenakan tidak mengembalikan berkas ke KPU saat masa perbaikan.

Juga diketahui hasil Vermin akhir terdapat sejumlah Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diantaranya tiga dari tujuh Peratin yang diusung Parpol untuk maju di Pileg 2024 tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: