Ini Cara Mudah Mengecek Penerima BSU 2023 Secara Online, Bisa Jadi Anda Salah Satunya

Ini Cara Mudah Mengecek Penerima BSU 2023 Secara Online, Bisa Jadi Anda Salah Satunya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk para pekerja yang memenuhi persyaratan. 

Program bantuan pemerintah tersebut, pertama kali diluncurkan pada awal masa pandemi Covid-19 dengan tujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi negara Indonesia.

Bagi anda yang ingin mengetahui apakah anda termasuk Penerima BSU pada di tahun 2023 jangan bingung-bingung anda bisa membaca panduan sebagai berikut.

Di dalamnya anda akan dijelaskan secara rinci agar mudah untuk mengaksesnya, penasaran bagaimana cara melakukan pengecekan secara online, berikut penjelasannya.

BACA JUGA:Beli Sekarang Bayar Nanti! Kredivo Paylater Limit Hingga Rp 50 Juta

Pertama-tama anda harus tau Apa Itu yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah atau yang biasa disingkat BSU terlebih dahulu.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan program bantuan dari pemerintah yang telah diluncurkan untuk membantu masyarakat juga dinantikan oleh banyak orang. 

Program tersebut bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak oleh pandemi Covid-19 dengan memberikan subsidi bagi upah mereka. 

Oleh karena itu, penting rasanya untuk mengetahui cara mengecek kepesertaan kita dalam program yang telah diluncurkan pemerintah melalui Kementerian 

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Leo-Capricorn 14 Agustus 2023, Kecermatanmu akan Membuahkan Hasil

Ketentuan Penerima BSU Ketenagakerjaan 2023 ini tidak diberikan kepada semua orang. Namun terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa menjadi peserta penerima BSU. 

Dengan tujuannya untuk membantu pekerja yang benar-benar membutuhkan bantuan akibat dampak Covid-19.

Simak beberapa ketentuan bagi penerima bantuan tersebut, diantaranya seperti pekerja formal dan non formal dengan gaji per bulan dibawah Rp5 juta.

Kemudian penerima tidak boleh menerima bantuan lain dari pemerintah. Juga pekerja formal harus terdaftar di Jaminan Sosial Tenaga Kerja Jamsostek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: