Buruan Ikut Sebelum STNK Diblokir! 8 Provinsi Laksanakan Program Pemutihan Pajak, Lampung Salah Satunya

Buruan Ikut Sebelum STNK Diblokir! 8 Provinsi Laksanakan Program Pemutihan Pajak, Lampung Salah Satunya

Pajak Kendaraan Bermotor--

BACA JUGA:Wajib Tahu!! Ini Fungsi Segitiga Kecil di Ban Motor

Para pemilik kendaraan yang mengikuti program penghapusan pajak akan mendapatkan pengurangan tunggakan pokok hingga 50-70 persen.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga melaksanakan program penghapusan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023. 

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jawa Timur dapat menikmati penghapusan biaya balik nama, sanksi administratif, serta Pajak Kendaraan Bermotor progresif.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, diperkirakan sekitar 1.189.400 objek akan mendapatkan manfaat dari program ini, dan diharapkan penerimaan pajak mencapai Rp 588 miliar.

BACA JUGA:Cair Rp50 Juta, Berikut Cara dan Syarat Pengajuan KUR di BNI

Selain itu, Sumatera Utara juga mengadakan program penghapusan pajak kendaraan. Bapenda Sumatera Utara telah meluncurkan program ini mulai 29 Mei hingga 30 September 2023.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, pembebasan pokok BBNKB II, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun III dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama satu tahun.

Jawa Tengah juga memberlakukan kebijakan penghapusan pajak, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023. Program ini berlangsung sejak 26 April hingga 22 Desember 2023.

Wilayah Jawa Barat juga melaksanakan program penghapusan PKB, yang berlangsung hingga 31 Agustus 2023.

BACA JUGA:Kunjungi Calon Paskibraka, Pj Bupati Lampung Barat Berikan Motivasi

"Penghapusan PKB berlaku untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama lebih dari 7 tahun. Pemilik hanya perlu membayar tiga tahun," kata Kepala Bapenda setempat, Dedi Taufik.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti program ini, seperti STNK asli, KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, kendaraan harus hadir di Samsat, bukti hasil pemeriksaan fisik, dan BPKB asli (terutama untuk wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan).

Mari kita beralih ke wilayah Kalimantan Tengah. Bapenda Kalimantan Tengah juga meluncurkan program penghapusan pajak kendaraan sejak tanggal 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Persyaratan di tempat ini mencakup tiga keringanan, yaitu pembebasan denda PKB yang menunggak selama satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: