Dalam 7 Jam, Satresnarkoba Polres Way Kanan Lampung Ringkus 3 Diduga Pelaku Narkoba

Dalam 7 Jam, Satresnarkoba Polres Way Kanan Lampung Ringkus 3 Diduga Pelaku Narkoba

--

BACA JUGA:Lepas Kontingen Raimuna Nasional ke XII, Agus Istiqlal : Junjung Tinggi Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka

Selanjutnya ketiga diduga pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

"Terhadap RF dan HD dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) Sub. pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan untuk ARK dapat dikenai pasal 112 ayat (1) Sub. pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Sigit. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: