BBPOM Lampung Amankan Ratusan Produk Pangan Bermasalah Jelang Nataru
Pengawasan pangan Nataru di Lampung menyasar distributor hingga ritel demi keamanan konsumen--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung meningkatkan intensitas pengawasan pangan olahan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di tengah meningkatnya aktivitas konsumsi masyarakat.
Kepala BPOM Bandar Lampung, Bagus Heri Purnomo, menyampaikan bahwa pengawasan telah dimulai sejak 28 November 2025 dan akan terus berlangsung hingga 2 Januari 2026.
Fokus pengawasan diarahkan pada seluruh rantai distribusi pangan, mulai dari distributor hingga penjualan ke konsumen akhir.
BACA JUGA:Plt Bupati Lampung Tengah Resmi Dijabat I Komang Koheri
“Pengawasan ini kami lakukan mulai dari hulu sampai hilir, dari distributor, ritel modern, hingga ritel tradisional,” ujar Bagus Heri, Rabu 17 Desember 2025.
Dalam pelaksanaannya, BBPOM Lampung melakukan pengawasan di lima wilayah, yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu. Hingga pertengahan Desember, tim pengawas telah memeriksa 16 sarana usaha pangan.
Pemeriksaan tersebut meliputi enam distributor, delapan ritel modern atau supermarket, serta dua ritel tradisional.
Dari hasil inspeksi tersebut, petugas menemukan ratusan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
BACA JUGA:Libur Sekolah Tiga Pekan, MBG Disalurkan Sekaligus dengan Skema Makanan Kering
Bagus Heri mengungkapkan bahwa total 126 pieces produk pangan bermasalah berhasil diamankan.
Produk tersebut terdiri dari pangan tanpa izin edar, produk kedaluwarsa, serta produk dengan kondisi kemasan rusak.
“Produk rusak umumnya berupa pangan kaleng yang berisiko penyok. Sementara produk tanpa izin edar banyak ditemukan pada cemilan dan produk beku atau frozen,” jelasnya.
Seluruh produk bermasalah tersebut dinyatakan tidak layak edar dan berpotensi membahayakan konsumen jika tetap dipasarkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





