Purna Praja Baru IPDN Tidak Bisa Langsung Berdinas di Pemprov Lampung, Harus Meniti Karir dari Kelurahan

Purna Praja Baru IPDN Tidak Bisa Langsung Berdinas di Pemprov Lampung, Harus Meniti Karir dari Kelurahan

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberi pengarahan kepada Purna Praja IPDN, STPDN, dan APDN yang ada di Lampung-Sumber Foto : Diskominfotik-

BACA JUGA:Baru Tahu, Ternyata Begini Asal Usul serta Sejarah Pringsewu Lampung, Hutan Bambu dan Kolonisasi

"InsyaAllah dengan pengalaman kita dilapangan dan di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi salah satu bekal kita untuk menjalankan tugas lebih baik," tuturnya.

Lanjut Sulpakar, pada pengarahan yang dilakukan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada Purna Praja IPDN, STPDN, dan APDN dihadiri sekitar 310 Purna Praja dari provinsi dan kabupaten/kota.

"Ini (pengarahan,red) suatu hal biasa dilakukan arahan dari pimpinan kepada staf. Tidak lain agar staf dan jajaran ASN bisa bekerja dengan baik," ungkapnya.

Disinggung terkait Purna Praja IPDN yang melakukan penganiayaan kepada Purna Praja IPDN baru di BKD Lampung, Sulpakar tidak membenarkan segala tindakan kekerasan.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Gambut Gegerkan Warga Pekon Negeri Ratu Lampung Barat

"Yang benar itu sesuai arahan pak gubernur, kita harus melaksanakan tugas dengan baik, menguasai tugas, serta menjaga harkat martabat tempat kita bekerja," ungkapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: