40 Pekon di Lampung Barat Belum Usulkan Pencairan DD Tahap II

40 Pekon di Lampung Barat Belum Usulkan Pencairan DD Tahap II

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat, hingga Kamis 10 Agustus 2023 sudah ada 91 pekon yang telah mengajukan usulan pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2023 ke  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).

“Dari 131 pekon, rinciannya 91 pekon sudah mengajukan usulan pencairan dana desa tahap II sedangkan 40 pekon belum ada usulan yang masuk ke kita,” kata Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi, S.E, M.M mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhudin, Kamis 10 Agustus 2023.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Anggarkan BPPM Rp2,824 Miliar

Dijelaskannya, dari 91 pekon yang telah mengajukan usulan pencairan DD tahap II itu, 55 pekon diantaranya telah direkomendasikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa guna dilakukan pencairan, sedangkan 36 pekon berkasnya masih dilakukan verifikasi di DPMP.  

“Sejauh ini sudah ada 55 pekon yang telah kita rekomendasikan ke BPKD,” ucapnya.

BACA JUGA:Soal Dugaan Lakukan Penganiayaan, Kabid Mutasi BKD Lampung Dicopot

Dalam rangka percepatan penyerapan DD tahap II untuk Pekon Mandiri dan Reguler, kata Fauzan, pihaknya telah dua kali mengirimkan surat kepada 15 camat di kabupaten setempat terkait penyampaian usulan pencairan DD tahap II.

”Kita sudah dua kali mengirimkan surat kepada kecamatan supaya memerintahkan peratin untuk mengajukan usulan untuk pencairan DD tahap II. Namun sampai saat ini masih saja ada pekon yang belum mengajukan usulan,” imbuhnya.

BACA JUGA:HUT Polwan Ke-75, Polresta Bandar Lampung Anjangsana di Kediaman Purnawirawan Polwan

Lebih jauh Fauzan mengungkapkan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap II untuk reguler 40 % dan mandiri 40%.

Kemudian, laporan realisasi DD tahap I 40% untuk reguler, tahap I 60% Mandiri tahun anggaran 2023. 

BACA JUGA:Rakernas PJS di Palembang, Ketum DPP Minta Kehadiran Pengurus DPD

Lalu, laporan realisasi fisik/pembangunan tahap I 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Mandiri. 

“Bagi pekon yang belum mengajukan usulan, kita imbau agar segera menyampaikan usulan guna pencairan dana desa tahap II,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: