Dikenakan Tarif, Pasien Rujukan Puskesmas Sekincau Pertanyakan Program Ambulance Gratis

Dikenakan Tarif, Pasien Rujukan Puskesmas Sekincau Pertanyakan Program Ambulance Gratis

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Keluarga salah satu pasien Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat atas nama Jenawi mempertanyakan terkait pelayanan berobat BPJS perihal biaya (tarif) pemanfaatan armada ambulance.

Disampaikan pihak keluarga pasien, Taat Ramadani, pekan lalu salah satu keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal di ruas jalan Pekon Pampangan.

Akibat kejadian itu korban mengalami cedera dan dilarikan ke puskesmas untuk diberikan pengobatan menggunakan BPJS. 

Namun karena kondisi cederanya cukup serius sehingga pihak medis puskesmas setempat merujuk pasien ke salah satu rumah sakit di Kotabumi Lampung Utara (Lampura), dengan dikenakan biaya rujukan RP1,350.000.

BACA JUGA:Kepala UPTD KPH Liwa Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Perihal biaya rujukan tersebut lantas dipertanyakan karena selama ini di Kabupaten Lampung Barat digaung-gaungkan ambulance gratis dari Pemkab setempat. 

Ketika korban kembali dirujuk dari Kotabumi ke Rumah Sakit Bandar Lampung yang juga menggunakan ambulan justru tidak dikenakan biaya oleh pihak rumah sakit.   

"Pertanyaan saya, kenapa di Lampung Barat yang digaung-gaungkan program ambulan gratis tapi bayar Rp1.350.000, justru saat dirujuk dari Lampung Utara ke Bandar Lampung malah itu yang gratis," pertanyaannya. 

Oleh sebab itu pihaknya sebagai masyarakat awam mempertanyakan kejelasan program ambulan gratis tersebut, apakah itu diberlakukan untuk masyarakat umum atau tertentu saja. 

BACA JUGA:Kecamatan Air Hitam Kompak Semarakkan HUT RI ke-78 Lebih Meriah dari Tahun Sebelumnya

Terpisah Kepala Puskesmas Martalena, S.St., menanggapi bahwasannya dalam biaya rujuk ambulance terhadap pasien yang tidak menggunakan asuransi kesehatan telah ditentukan dalam peraturan daerah (perda).

Dengan tarif Rp1.350.000 juta pihaknya mengaku terkejut dan langsung melakukan pengecekan di bagian terkait, dimana sesuai perda rujuk ambulance dari Sekincau ke Kotabumi jalur luar daerah dengan jarak tempuh 98 kilometer adalah Rp940.500.

Namun dari data petugas yang kala itu memberikan pelayanan tarif Rp1.350.000 juta, dihitung termasuk biaya hecting atau penjahitan luka lebih dari 20 jahitan.

Terkait biaya, Martalena menjelaskan, walaupun memiliki BPJS, pasien korban lakalantas bukan tanggung jawab BPJS melainkan oleh Asuransi Jasa Raharja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: