Kepala UPTD KPH Liwa Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Kepala UPTD KPH Liwa Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Sastra Wijaya, S.Hut, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Dalam rangka upaya Preemtif UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menghadapi musim kemarau (cuaca/iklim) ekstrim dampak dari fenomena el-nino sebagaimana amanat dari Instruksi Presiden RI No.3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan kebakaran hutan dan Lahan. 

Kepala UPTD KPH Liwa Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Sastra Wijaya, S.Hut, MM., mengimbau kepada masyarakat khususnya Kelompok Tani Hutan HKm Binaan UPTD KPH Liwa untuk melakukan pencegahan dini Karhutla.

BACA JUGA:Kecamatan Air Hitam Kompak Semarakkan HUT RI ke-78 Lebih Meriah dari Tahun Sebelumnya

“Kita mengimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta hindari praktek membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Sastra Wijaya.

Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar jangan membuang puntung rokok di sembarang tempat di hutan dan lahan, serta jangan tinggalkan api di hutan maupun lahan, serta apabila melihat kebakaran agar segera melaporkan kepada petugas atau aparat setempat.

BACA JUGA:PAD Kabupaten Lampung Barat Terealisasi Rp34,163 Miliar

Jika terbukti melakukan pembakaran hutan maka pelaku akan dikenakan pidana karena melanggar Undang Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. 

"Pada pasal 78 ayat 3 berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000,” tegasnya.  

 BACA JUGA:Belasan ASN di Lampung Barat Mutasi ke Luar Daerah

Terkait hal itu, maka dirinya mengajak semua pihak untuk bersama sama mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Lampung Barat. 

“Mari kita cegah kebakaran hutan dan lahan,” ajaknya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: