Soal Bandara Radin Inten Turun Kelas, hingga Kini Belum Ada SK Kemenhub

Soal Bandara Radin Inten Turun Kelas, hingga Kini Belum Ada SK Kemenhub

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan saat ini ada 34 bandara internasional di Indonesia dengan total lalu lintas penumpang Warga Negara Asing (WNA) sebesar 94,5 juta dari tahun 2015 hingga Juni 2022 salah satu Bandara tersebut yakni Bandara Radin Inten. 

Namun saat Dirjen Kemenhub menyatakan jika saat ini status Bandara Radin Inten turun kelas dari sebelumnya bandara internasional menjadi bandara domestik.

BACA JUGA:Hasil Ekshumasi Jenazah Bacaleg A Rozak Masih Tunggu Tim Forensik

Menyikapi hal itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo menjelaskan bahwasanya hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) terbaru dari Kemenhub terkait dengan penurunan status bandara tersebut.

"Saat ini Bandara Radin Inten II masih berstatus bandara internasional. Karena belum ada keputusan terbaru yang menerangkan Bandara Radin Inten II menjadi bandara domestik," kata Bambang, Selasa 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Kembali Bangun Jalan Lingkar di Pulau Pisang

Ia juga menambahkan bahwasanya berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2044 tahun 2018, status Bandara Radin Inten menjadi bandara internasional sudah berlangsung sejak tahun 2018.

"Tapi memang benar pemerintah pusat melalui Kemenhub sudah melakukan evaluasi terhadap 34 bandara internasional yang nantinya ada beberapa akan menjadi bandara domestik," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: