Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kelurahan Langkapura Baru akan Miliki Kantor Baru
Lurah Langkapura Baru, Cecep--
BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara maksimal, Lurah Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Cecep mengaku pihaknya tengah melakukan pengurusan proses pembangunan kantor yang baru.
Lurah Cecep kepada medialampung.co.id mengaku, sejak menjabat di kelurahan tersebut sejak sekitar lima bulan terakhir, pelayanan kepada masyarakat kurang maksimal.
Karena itu, pihaknya berupaya memberikan kenyamanan dalam pelayanan kepada warga dengan membangun kantor kelurahan yang selama ini mengontrak.
"Iya saat pemroses untuk pembangunan kantor sedang dalam pertengahan. Yang masih berjalan sekarang, proses tanah bangunan itu. Dari hibah untuk dijadikan aset pemerintah kota Bandar Lampung," ungkapnya, Senin 7 Agustus 2023.
BACA JUGA:Pendekar Turun Debus, JPKP Lampung Kecam Hinaan Rocky Gerung ke Presiden Jokowi
Ia mengaku telah menerima hibah tanah dari warga seluas 23 x 13 meter persegi, dari jumlah luas tersebut akan di bagi menjadi 2 bagian 10 meter akan dijadikan tempat mushola kemudian sisanya untuk dijadikan bangunan kantor.
"Iya itu luasnya sekitar 23x13 rencananya 10 meternya mau di buatkan mushola yang saat ini sedang berjalan dan yang 13 meternya akan dijadikan bangunan kantor," kata dia.
Sambungnya, tapi kalau pembangunan kantor sekarang belum kara mesti harus menjalani proses surat dari Hibah untuk dijadikan Aset Pemerintah Kota Bandar Lampung terlebih dahulu.
"Sekarang si masih dalam proses penyusunan surat Asetnya Pemerintah kotanya lagi nanti setelah selesai baru melakukan pengujian untuk pembangunan kantor," sebutnya.
BACA JUGA:Terpilih Aklamasi, Yanto Budiman Nahkodai PJS Riau
Pihaknya menargetkan proses pengurusan surat Aset tersebut kurang lebih selama satu minggu kedepan sudah dipastikan selesai namun untuk untuk pembangunan menunggu proses pengajuan dan instruksi Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Iya nanti kita tunggu aja kalau gak tahun ini ya mungkin tahun depan baru akan ada pembangunan sekarang masih proses," tuturnya.
Lanjutnya, jika tanah itu sudah menjadi dalam bentuk aset nanti ada proses k pengusulan untuk pembangunan kantor.
Sebab, kalau belum masuk Aset itu belum bisa diusulkan. Jadi kalau surat hibanya sudah menjadi aset maka pemerintah kota bisa membangun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: