Ini Dua Kasus Oknum Tenaga Pendidik yang Bakal di PDTH

Ini Dua Kasus Oknum Tenaga Pendidik yang Bakal di PDTH

Ilustrasi--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dan berstatus sebagai tenaga pendidik bakal diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Keduanya berinisial BH (39) dan M (57), mereka berstatus sebagai PNS dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesbar, BH merupakan seorang guru dan M sebagai kepala sekolah, keduanya bertugas di sekolah yang berbeda meski dalam satu kecamatan.

Pada Januari 2022 lalu, BH diamankan oleh pihak kepolisian karena telah melakukan tindakan asusila kepada 14 anak dibawah umur yang merupakan anak didiknya di salah satu sekolah. 

Aksi pelecehan seksual yang dilakukan BH di dua lokasi berbeda yakni di Sekolah tempat ia mengajar dan dirumahnya. 

BACA JUGA:Ingin Ikutan Upacara HUT RI Ke-78 di Istana Negara, Begini Caranya

Dalam menjalankan aksinya pelaku mengiming-imingi korbannya untuk masuk menjadi anggota Paskibraka dan harus dilakukan dengan pengecekan fisik terlebih dahulu.

Perbuatan pelaku terbongkar karena salah satu korbannya melawan dan berhasil melarikan diri. 

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, di hadapan Polisi tersangka mengaku telah melakukan tindakan asusila kepada 14 anak muridnya.

BACA JUGA:Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten dan Lingkungan akan Segera Ditangani

Atas perbuatan tersebut pelaku BH telah menjalani sidang perkara dan mendapatkan putusan pengadilan selama enam tahun kurungan dan denda Rp100 juta. 

Sementara itu, M (57) merupakan salah satu PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah  di Pesisir Barat. 

M diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat pada awal Januari 2023 lalu karena diduga telah melakukan tindakan asusila dibawah umur kepada muridnya.

Pelaku M berhasil diamankan saat berada di kediamannya di wilayah Kecamatan Lemong, terungkapnya kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekira tahun 2017 yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: