Dua PNS Pelaku Asusila Divonis 12 dan 6 Tahun Kurungan

Dua PNS Pelaku Asusila Divonis 12 dan 6 Tahun Kurungan

Ilustrasi Pengadilan-Freepik.com@fabrikasimf-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dua orang tenaga pendidik yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah divonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Liwa atas perbuatan tindak pidana asusila yang dilakukan keduanya terhadap anak dibawah umur.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nuraini mendampingi Kadis P3AKB Pesisir Barat dr. Budi Wiyono, M.H., mengatakan, putusan pengadilan untuk dua orang tenaga pendidik yang berstatus PNS itu telah keluar pada Mei dan Juni lalu.

BACA JUGA:Bakesbangpol Lampung Barat Gelar Diklat Pembentukan Paskibraka

“Sudah ada putusan pengadilan untuk dua orang tenaga pendidik yang berstatus PNS itu, sehingga masing-masing sudah menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang ditetapkan,” kata dia.

Dijelaskannya, dua orang tenaga pendidik dengan status PNS itu seperti M mantan kepala sekolah dengan putusan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, kemudian MS sebagai guru dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp100 juta.

BACA JUGA:Insentif 696 Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lampung Barat Segera Cair

“Keduanya merupakan tenaga pendidik di Kecamatan Lemong atas perbuatan keduanya yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur, sudah mendapatkan putusan pengadilan untuk dihukum penjara dan denda,” jelasnya.

Dikatakannya, dengan keluarnya putusan itu pihaknya berharap para pelaku tindak asusila yang berstatus PNS itu mendapatkan sanksi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Bersumber dari DAK Fisik, Tiga Ruas Jalan Kabupaten di Lampung Barat Mulai Ditangani

“Pada Pasal 87 Ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum,” terangnya

Kemudian, pada Pasal 87 Ayat 4 huruf d, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

BACA JUGA:Paket Proyek Senilai Rp80,063 Miliar Selesai Diproses

“Atas dasar itu, kita berharap instansi terkait dapat melakukan tindakan dengan memberikan sanksi tambahan kepada dua orang PNS itu,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: