55 Calon PPPK di Lampung Barat akan Terima SK

55 Calon PPPK di Lampung Barat akan Terima SK

Kepala BKPSDM Lambar Drs. Ahmad Hikami--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M rencananya Rabu 2 Agustus 2023 akan menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) bupati tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2022.

Penyerahan SK Bupati tentang pengangkatan PPPK tahun 2022 sekaligus bersamaan dengan penyerahan perpanjangan perjanjian kerja PPPK formasi tahun 2021 tersebut akan dilaksanakan di Aula Kagungan Pemkab Lambar.

“Besok, Rabu 2 Agustus 2023 sebanyak 55 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2022 akan menerima surat keputusan bupati,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami, Selasa 1 Agustus 2023.

Dikatakannya, sebanyak 55 calon PPPK hasil seleksi tahun 2022 yang akan menerima SK tersebut rinciannya ahli pertama guru Agama Islam 17 orang, guru Bahasa Indonesia 4 orang, guru Bahasa Inggris 7 orang, guru IPA 1 orang, guru kelas 22 orang, guru matematika 2 orang dan guru prakarya dan kewirausahaan 2 orang.

BACA JUGA:Asinah, Jemaah Haji Lampung Barat yang Masih Dirawat di Madinah Berangsur Membaik

Sedangkan jumlah PPPK hasil rekrutan tahun 2021 yang akan menerima perpanjangan perjanjian kerja PPPK sebanyak 502 orang rinciannya tenaga guru 453 orang dan tenaga kesehatan 49 orang. 

“Dengan akan diterimanya SK bupati ini diharapkan kedepan kinerja PPPK akan lebih meningkat,” harapnya.

Dilain pihak, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, Pemkab Lampung Barat tahun ini menyiapkan dana untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan non guru sebesar Rp36,359 miliar lebih.

“Pemerintah daerah siap untuk membayar gaji PPPK, bahkan telah menyiapkan dana sebesar Rp36,359 miliar untuk membayar gaji dalam satu tahun,” tegas Okmal.

BACA JUGA:Tim Forensik Ambil Sejumlah Sampel Jenazah A Rozak

Dijelaskannya, dana sebesar Rp36,359 miliar lebih itu rinciannya gaji untuk PPPK sebesar Rp29.346.116.400 dan gaji untuk formasi PPPK Rp7.013.792.484. 

“Jadi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 tahun 2022, salah satunya dana alokasi umum (DAU) diperuntukkan untuk gaji formasi PPPK,” kata dia. 

Sekadar diketahui, untuk pengajian PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Hak PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil, seperti halnya menerima gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: