Ombudsman Lampung Lakukan Penilaian Penyelenggara Pelayanan Publik di Lampung Barat

Ombudsman Lampung Lakukan Penilaian Penyelenggara Pelayanan Publik di Lampung Barat

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan penilaian terhadap penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Lampung Barat, yang dijadwalkan 31 Juli hingga 5 Agustus mendatang.

Kabag Organisasi pada Sekretariat Pemkab Lampung Barat Surahman, SIP., mengatakan, untuk tahun 2023 penilaian dilaksanakan dengan lokus Puskesmas Sumber  Jaya, Puskesmas Liwa, Disdukcapil, DMPTSP, Disdikbud dan Dinas Sosial.

BACA JUGA:Panen Raya Cabai Bersama Petani, Pj Bupati Lampung Barat Salurkan Bantuan Kepada 31 Poktan

"Penilaian dilakukan oleh tim dari Ombudsman dengan mendatangi langsung lokus yang menjadi objek penilaian tersebut, untuk hari ini tim yang juga kami dampingi melakukan penilaian di Puskesmas Liwa," ungkap Surahman, Selasa 1 Agustus 2023.

Dikatakan Surahman, penilaian mengacu pada Standar Pelayanan, Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik terdiri atas empat dimensi penilaian, yakni dimensi Input (terdiri dari variabel Kompetensi Penyelenggara dan Sarana Prasarana), Dimensi Proses (Variabel Standar Pelayanan), Dimensi Output (Variabel Persepsi Mal administrasi), dan Dimensi Pengaduan (Variabel Penajaman Pengelolaan Pengaduan).

BACA JUGA:Paskibraka Kecamatan Jati Agung Intensif Latihan Bersama Anggota Posramil Jati Agung

"Penilaian terdapat pada standar pelayanan sebab itu yang menjadi tolok ukur untuk digunakan dalam penyelenggaran pelayanan publik agar masyarakat bisa memperoleh kepastian dalam pelayanan," ujarnya.

Pada tahun 2022 lalu, lanjut Surahman, pihaknya menerima hasil penilaian dari Ombudsman terhadap penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan dengan hasil Nilai 64.04 (Zona Kuning) Kategori C (Kualitas Sedang).

BACA JUGA:Tidak Sertakan Surat Pengunduran Diri, 3 Peratin di Lampung Barat Gagal Maju di Pileg 2024

"Pola penilaian berbeda dengan penilaian yang dilakukan pada tahun 2021 lalu, sehingga meskipun belum keluar dari zona kuning target kami minimal tahun ini nilai yang diperoleh meningkat dari sebelumnya," tegas Surahman.

Berdasarkan surat keputusan Ombudsman pada tahun lalu, sambung Surahman, pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah masukan dari Ombudsman antara lain melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik untuk memastikan pemahaman terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publik.

BACA JUGA:Satlantas Ajak Orang Tua Larang Anak Dibawah Umur Kendarai Sepeda Motor ke Sekolah

Memanfaatkan hasil Penilaian Kepatuhan tahun 2022 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta melakukan koordinasi dengan Perwakilan Ombudsman guna memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik, dan memantau konsistensi perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: