Catat, Warga Pesisir Barat Bisa Nikah Gratis di KUA

Catat, Warga Pesisir Barat Bisa Nikah Gratis di KUA

Ilustrasi Menikah-Unsplash.com@mufid majnun-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan masyarakat yang hendak mengurus dan melangsungkan pernikahan bisa gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Kecamatan di Kabupaten setempat.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Pesbar, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mengatakan, hingga kini dalam pelayanan untuk pencatatan pernikahan di KUA di setiap Kecamatan di Kabupaten Pesbar itu tidak dipungut biaya alias gratis, dengan catatan saat hari kerja, serta pasangan calon pengantin telah melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

BACA JUGA:PC Pagar Nusa Pesisir Barat Sahkan 65 Anggota Baru

“Karena itu, bagi masyarakat yang hendak melakukan pencatatan nikah atau melangsungkan pernikahan itu bisa datang ke KUA di Kecamatan masing-masing,” katanya, Minggu (30/7/2023).

Dikatakannya, kini pelayanan pendaftaran pernikahan dapat diakses langsung secara online melalui aplikasi sistem informasi administrasi nikah (Simkah). 

BACA JUGA:19 WBP Rutan Krui Dimutasi ke Lapas Kota Agung

Sehingga, masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan pendaftaran pernikahan melalui aplikasi berbasis website itu. 

Sedangkan, mengenai persyaratan nikah di KUA itu antara lain surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai, serta surat keterangan menikah (model N1).

BACA JUGA:DTPH Lampung Barat Alokasikan Bantuan Benih Padi Varietas Unggul

“Kemudian, surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2), surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (model N3), serta surat pernyataan tentang orang tua (model N4),” jelasnya.

Selain itu, kata dia, untuk tambahan persyaratan lainnya yakni membawa surat keterangan kematian bagi janda/duda yang ditinggal mati oleh suami/istri (model N6), akta cerai bagi janda/duda, dan dispensasi pengadilan agama bagi calon pengantin yang belum cukup umur (19 tahun) dan rekomendasi nikah bagi yang berasal dari luar Kecamatan. 

BACA JUGA:Warga Batu Kebayan Gotong Royong Persiapkan Lokasi Lahan Pembangunan GOR

Pihaknya tentu berharap pelayanan nikah gratis di KUA itu benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan.

“Meski begitu, saat ini untuk di Pesbar lebih banyak masyarakat yang melangsungkan pernikahan itu di kediamannya, dibanding datang langsung ke KUA di Kecamatan masing-masing,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: