Satres Narkoba Polres Pesisir Barat Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Satres Narkoba Polres Pesisir Barat Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, pada Kamis 27 Juli 2023. 

Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu.Jefri Syaifullah, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Pesbar AKBP. Alsyahendra, S.Ik, M.H., mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial YIZ (22), warga Pekon Tapak Siring Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat (Lambar). 

BACA JUGA:Bagi Kalian Lulusan SMK Ingin Ikut Akmil Bisa Tempuh Jalur Ini, Jenjang SMA/MA Bersiap-siap 1 Agustus

"Awalnya anggota Satres Narkoba Polres Pesbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Kampung Jawa, sering terjadi penyalahguna narkotika jenis sabu. Kemudian saat anggota melaksanakan patroli hunting melihat seseorang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan di Pekon Kampung Jawa," kata dia.

Dijelaskannya, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat bungkusan timah rokok dan satu buah plastik klip berukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 8,60 gram di kantong celana sebelah kiri.

BACA JUGA:Hadiri Ruwatan Desa Penagan Ratu, Ardian Saputra: Jaga Kebersamaan dan Persaudaraan

"Selain itu, anggota juga berhasil mengamankan satu unit handphone merk Vivo Y15 S berwarna Wave Green ditemukan di kantong celana sebelah kanan dan laki laki tersebut mengakui barang tersebut miliknya," jelasnya.

Selanjutnya, terhadap terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan anggota di lapangan masih melakukan pengembangan.

BACA JUGA:Verifikasi Ulang Administrasi Bacaleg Berakhir Minggu

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  paling lama 20 tahun kurungan," ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba jenis apapun, apalagi saat ini pihaknya masih gencar melaksanakan sosialisasi untuk bersama-sama menjauhi narkoba. 

BACA JUGA:Cegah Tindak Kejahatan, Polsek Bengkunat Tingkatkan Patroli Hunting

"Kami harap masyarakat menjauhi narkoba dan tidak menjadi pelaku penyalahgunaan ataupun pengedar, patroli rutin akan terus kita lakukan untuk mencegah tindak peredaran narkoba," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: