Transaksi Narkoba, Warga Menggala Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Transaksi Narkoba, Warga Menggala Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat akan bertransaksi.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial FI (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

BACA JUGA:Ngaku Jadi Korban Curas, Pemuda Warga Kampung Jaya Malah Ditangkap Polsek Banjar Agung

"Hari Minggu 23 Juli 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat akan bertransaksi narkotika di wilayah Kelurahan Menggala Kota," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH., mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin 24 Juli 2023. 

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.

BACA JUGA:Pupuk Jiwa Nasionalisme, Kodim 0410/KBL Gelar Upacara Bendera

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," jelasnya. 

BACA JUGA:Angkot Kebut-Kebutan Berujung Terguling, Sopir Dalam Pengaruh Minuman Keras

AKP Aris menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: