Komplotan Pencuri yang Menarget Rumah Kosong Dibekuk Polsek Jati Agung

Komplotan Pencuri yang Menarget Rumah Kosong Dibekuk Polsek Jati Agung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komplotan pencuri di Perumahan Permata asri Blok FF Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek setempat.

RMI (18) dan S (42) warga Desa Karang anyar, ditangkap di rumahnya, Rabu (19 Juli 2023) sekira jam 23.00 WIB. Sedangkan pelaku inisial H saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Trik Ampuh Mengatasi Jerawat Secara Alami Agar Kulit Lebih Sehat

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Awalnya, korban Anton (40) pulang kerja Rabu (19 Juli 2023) sekira pukul 10.30 WIB, mendapati rumahnya sudah dicuri orang tak dikenal. 

BACA JUGA:Selain IPB, Berikut Referensi 4 Kampus di Kota Bogor yang Tak Kalah Bagus

Atas kejadian tersebut, ia kehilangan dua laptop, satu PS2, dua stik PS, satu CPU rakitan,  tiga tabung gas,  satu blender,  satu pompa air, jaket dan remote TV. 

"Jumlah kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp12 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung," ujar Kapolsek, Kamis (20 Juli 2023).

BACA JUGA:Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Lurah Gedong Air Pangkas Pohon Besar di Pinggiran Jalan

Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangkanya. 

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya ikut mencuri dengan cara masuk ke dalam rumah melalui plafon kamar mandi yang ada di belakang rumah. 

BACA JUGA:Camat Labuhan Ratu Pantau Kegiatan Posyandu

"Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dan kini masih dimintai keterangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP)," pungkas Iptu Mustholih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: