DP2KBP3A Lampung Barat Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar pelatihan manajemen dan penanganan kasus dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia lembaga penyedia layanan bagi perempuan dan anak Kabupaten Lampung Barat, Kamis 20 Juli 2023.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kagungan itu dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Wasisno Sembiring, S.E, M.P, serta dihadiri narasumber yaitu Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung, Toni Fisher, Kepala Prodi Psikolog Universitas Malahayati Octa Reni Setyawati, serta Polres Lambar. Serta kepala Perangkat Daerah, camat dan undangan lainnya.
Asisten II Bidang Ekbang Wasisno Sembiring, dalam sambutannya menyampaikan perempuan dan anak sering kali dianggap sebagai objek atau sasaran.
Sebab, tidak jarang terjadi kekerasan terhadap perempuan (KTP), kekerasan terhadap anak (KITA), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan hukum (ABH), dan perkawinan anak dilingkungan sekitar.
BACA JUGA:Belajar Tentang Kopi, Peratin Bedudu Kirim Pemuda-Pemudi ke Banten
Menurutnya, tidak semua korban kekerasan tersebut mau atau mampu menyatakan keluhannya kepada orang lain, apalagi melapor kepada pihak yang berwajib. Sebagian besar korban dari kasus tersebut justru tidak melaporkan atau sedikit yang mengatakannya secara sukarela.
"Berbicara tentang anak pasti tidak terlepas dari perempuan, bahwa anak adalah amanah dan karunia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang keberadaannya senantiasa harus diasih, diasuh dijaga serta dilindungi dari perlakukan salah, kekerasan dan diskriminasi," kata Wasisno
"Anak itu perlu dilindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari salah satu tindak kekerasan terhadap anak yang kerap terjadi di sekitar kita adalah perundungan (Bullying)," tambahnya.
Wasisno mengatakan bahwa untuk menghindari, mencegah dan merespon segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak secara sistematis, terintegrasi, berbasis bukti, terkoordinasi, partisipatoris dan berbasis kepentingan terbaik bagi anak, diperlukan kerjasama pemerintah antar lembaga terkait dan juga masyarakat.
BACA JUGA:Ini Putra Terbaik Pesisir Barat yang Lulus Penerimaan Terpadu Bintara Polri
“Saya berharap dengan mengikuti kegiatan ini kita dapat memahami dan dapat tambahan ilmu dalam rangka peningkatan kapasitas sumberdaya lembaga penyedia layanan bagi perempuan dan anak," ungkapnya.
Sementara Kepala DP2KBP3A Danang Harisuseno, S.Ag, M.H menyampaikan pelaku tindak kekerasan sebagian besar justru dilakukan oleh orang-orang terdekat atau yang sudah dikenal.
Menurut Danang, dampak tindak kekerasan sangat luar biasa, mulai dari luka atau cedera, sakit hati, pemurung, cacat permanen, terhentinya tumbuh kembang bahkan sampai kematian.
Perlu diketahui dari sisi kehidupan bernegara, anak merupakan aset bangsa, generasi penerus bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia yang menjadi pilar utama untuk kemajuan bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: