Ternyata Bukan Bebas, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Segera Serahkan Oknum Pimred Media ke BNNP
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Menyerahkan SD, oknum Pimpinan Redaksi (Pimred) salah satu media di Bandar Lampung ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan assesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT), pada Kamis 20 Juli 2023.
Penyerahan SD ke BNNP Lampung berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung pasca diserahkan SD dan YP oleh Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung karena dugaan penyalahgunaan narkoba, pada Jumat 14 Juli 2023.
BACA JUGA:BSIP Lampung dan Disbunnak Lampung Barat Gelar FGD Intercropping Berbasis Kopi
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta serta saksi yang telah diperiksa di TKP dan juga saksi-saksi dari jatanras satreskrim polresta Bandar Lampung, kasus oknum pimred media tersebut tidak dapat rianikan ke tingkat penyidikan.
"Jadi berdasarkan fakta-fakta serta gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dinaikan ke penyidikan karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti, yang ada di lokasi hanya 3 plastik klip pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) serta 2 handphone," ungkap Kompol Gigih.
BACA JUGA:Temui Massa Aksi, Ketua Komisi I Yozi Rizal : DPRD Lampung Konsisten Tegakkan Aturan
Lebih lanjutnya, Kompol Gigih mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak BNNP Lampung guna proses assessment.
"Tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup (Sabu-red) dilokasi, dengan aturan yang ada kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung guna dilakukan TAT," ucap Kompol Gigih.
BACA JUGA:Temui Massa Aksi, Ketua Komisi I Yozi Rizal : DPRD Lampung Konsisten Tegakkan Aturan
Kompol Gigih Andri Putranto menegaskan bahwa pelaku tersebut masih ada di Polresta Bandar Lampung serta pelaku masih diamankan karena akan dikirimkan ke BNNP untuk proses TAT.
"Kami masih terus menangani lebih lanjut proses ini, karena kami juga masih menyelidiki untuk J yang mengirimkan pesanan SD," paparnya.
BACA JUGA:Bupati Lampung Barat Nukman Hadiri Rakernas Apkasi dan AEO 2023
Gigih mengatakan, oknum tersebut merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika sehingga akan dilimpahkan ke badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk segera dilakukan TAT.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: