Komnas PA Desak Percepatan Pemindahan Siswa SMA Siger

Komnas PA Desak Percepatan Pemindahan Siswa SMA Siger

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, mendesak percepatan pemindahan peserta didik SMA Siger ke sekolah yang memiliki legalitas serta memenuhi standar kelayakan pendidikan.

Ia menegaskan, proses tersebut tidak boleh berlarut hingga memasuki tahun ajaran baru 2026/2027.

Menurut Ahmad, hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang sah harus menjadi prioritas utama.

Ia menilai pemenuhan administrasi pendidikan, termasuk keterdaftaran dalam Data Pokok Pendidikan dan kepemilikan Nomor Induk Siswa Nasional, wajib dituntaskan paling lambat April 2026 agar siswa tidak terhambat saat melanjutkan ke kelas XI.

BACA JUGA:SMAN 1 Liwa Lepas Lulusan ke-42, Ditargetkan Tembus 5 Besar Sekolah di Lampung

Ahmad menegaskan bahwa niat awal pendirian sekolah patut diapresiasi, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, jika regulasi, persyaratan, dan kelayakan operasional tidak dapat dipenuhi, maka keberlangsungan kegiatan belajar tidak boleh dipaksakan.

"Kita apresiasi niat baik awal pendirian sekolah ini, tetapi jika regulasi, persyaratan, maupun kelayakan operasional tidak dapat dipenuhi, jangan dipaksakan," ujar Ahmad, Senin 30 Maret 2026.

Ia juga menekankan bahwa pemindahan siswa tidak harus menunggu tahun ajaran baru. Masih tersedia ruang waktu untuk melakukan proses transisi agar para siswa dapat menyesuaikan diri dan mengikuti kegiatan belajar secara paralel di sekolah baru yang legal.

BACA JUGA:Harga Cabai dan Tomat Anjlok, Petani Giham Sukamaju Terancam Rugi Besar

Sebelumnya, Komnas PA Bandar Lampung menerima sejumlah pengaduan dari siswa, wali murid, masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat terkait ketidakjelasan status SMA Siger.

Bahkan sebelum polemik ini mencuat ke publik, pihak Komnas PA telah melakukan komunikasi dengan pengelola sekolah yang saat itu menyatakan bahwa proses perizinan masih berjalan.

Namun, pada 3 Februari 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung secara resmi menolak penerbitan izin operasional SMA Siger.

Pemerintah provinsi pun telah meminta pihak yayasan pengelola agar segera memindahkan siswa ke sekolah yang memiliki legalitas, demi menjaga hak pendidikan peserta didik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: