Diduga Melakukan Pencurian, Warga Bumi Agung Ditangkap Anggota Polres Lamtim

Diduga Melakukan Pencurian, Warga Bumi Agung Ditangkap Anggota Polres Lamtim

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Marga Tiga, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian.

Peristiwa ini menimpa SH (43), warga Desa Negeri Tua kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.

BACA JUGA:Sambut HUT Polwan RI Ke-75, Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes to School

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Suryono pada hari Selasa 18 Juli 2023 menjelaskan, pelaku berinisial AA (19), warga Kecamatan Bumi Agung.

Kejadian bermula pada Kamis 2 Mei 2023, pelaku masuk melalui dinding dapur belakang yang sedang dibangun dengan cara memanjat lalu melompat menggunakan tangga yg dipasang pada dinding dapur bagian belakang luar. 

BACA JUGA:Polisi Terus Dalami Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Kades di Lamtim

Kemudian masuk ke ruang tengah yang belum ada pintunya untuk mengambil satu buah helm merk NHK warna pink yang diletakan di atas meja ruang tengah dan mengambil satu unit handphone. 

Kemudian Pada hari Minggu 16 Juni 2023 jam 02.00 WIB terjadi lagi peristiwa pencurian kedua kali dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban memanjat dinding bagian dapur lalu melompat masuk ke dalam dapur kemudian masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil satu unit handphone.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Pimpin Sertijab Dirsamapta dan Kabid Humas Polda Lampung

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.800 ribu. Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Marga Tiga.

Polsek Marga Tiga yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu 17 Juli 2023 Team Tekab Polsek Marga Tiga melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Pahami 5 Keutamaan Bulan Muharram

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah kotak handphone. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: