Pencairan Dana Desa Tahap II, Baru 4 Pekon di Lampung Barat Ajukan Usulan

Pencairan Dana Desa Tahap II, Baru 4 Pekon di Lampung Barat Ajukan Usulan

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat, hingga Kamis 13 Juli 2023 baru empat pekon yang telah menyampaikan usulan pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2023 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).

“Sejauh ini baru empat pekon yang menyampaikan usulan untuk pencairan dana desa tahap II yaitu Pekon Batu Api dan Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Pekon Padang Dalom Kecamatan Balik Bukit dan Pekon Jagaraga Kecamatan Sukau,” kata Kabid Pemerintahan Pekon Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi, S.E, M.M mendampingi Kepala DPMP Lampung Barat Drs. Syaekhudin, Selasa 11 Juli 2023.

Kata dia, saat ini usulan dari empat pekon itu masih dilakukan verifikasi dan jika lengkap maka akan direkomendasikan oleh pihaknya kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa guna dilakukan pencairan. 

“Untuk pekon yang belum mengajukan usulan, kita imbau agar segera menyampaikan usulan guna pencairan dana desa tahap II,” kata dia. 

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Salurkan DAK Fisik di Lampung Barat Rp10,394 Miliar

Dijelaskannya, dalam rangka percepatan penyerapan DD tahap II untuk Pekon Mandiri dan Reguler, pihaknya telah mengirimkan surat Nomor 414/025/III.13/2023 kepada seluruh camat di Kabupaten Lampung Barat terkait penyampaian usulan pencairan DD tahap II.

Di dalam surat itu agar para camat memerintahkan perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk Pekon Mandiri, tahap III untuk Pekon Reguler, laporan stunting tahun anggaran 2022 dan LRA DD tahap I tahun anggaran 2023, tempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setiap jam kerja.

Lanjut dia, selanjutnya Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan DD tahap II, 40 % untuk Pekon Mandiri dan 40 % untuk Pekon Reguler.

Lanjut Fauzan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap II untuk reguler 40 % dan mandiri 40%.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Siap Cairkan Dana Kelurahan Sepanjang Ada Pengajuan

Kemudian, laporan realisasi DD tahap I 40% untuk reguler, tahap I 60% Mandiri tahun anggaran 2023. 

Lalu, laporan realisasi fisik/pembangunan tahap I 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Mandiri. 

“Paling lambat tanggal 18 Juli mendatang, peratin sudah mengajukan usulan untuk pencairan dana desa tahap II kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: