DPMP Pesisir Barat Tunggu Regulasi Pelaksanaan Pilratin Serentak 2024

DPMP Pesisir Barat Tunggu Regulasi Pelaksanaan Pilratin Serentak 2024

Ilustrasi Pilratin Serentak Pesbar--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memastikan tahun ini tidak ada peratin di kabupaten setempat yang habis masa jabatan, sehingga tidak ada pelaksanaan pemilihan peratin serentak.

Kadis PMP Pesbar M. Nursin Chandra., mengatakan masa jabatan peratin di Kabupaten Pesbar baru akan berakhir pada tahun 2024 mendatang yang merupakan hasil pemilihan peratin serentak tahun 2018 lalu.

“Tahun ini tidak ada peratin yang berakhir masa jabatannya, tapi tahun depan ada 42 orang peratin yang habis masa jabatan. Sehingga tahun ini tidak ada pelaksanaan Pilratin serentak,” kata dia.

Dijelaskannya, terkait pelaksanaan Pilratin serentak tahun 2024, pihaknya belum bisa memastikan, karena sudah ada edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

BACA JUGA:Bapenda Pesisir Barat Minta Pemilik Hotel-RM Maksimal Gunakan Tapping Box

“Habisnya masa jabatan 42 peratin tersebut, tidak bisa langsung dilaksanakan pemilihan peratin pada tahun 2024 mendatang. Hal itu karena bersamaan dengan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” jelasnya.

Dipaparkannya, berdasarkan surat edaran Kemendagri tersebut, Pilratin serentak tahun 2023 tetap bisa dilaksanakan sebelum 1 November 2023. 

Sedangkan mulai November hingga selesainya tahapan Pemilu Pilratin tidak bisa dilaksanakan.

“Selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tersebut, pelaksanaan Pilratin tidak bisa dilaksanakan. Kita baru bisa melaksanakan Pilratin setelah tahapan Pemilu dan Pilkada selesai dilaksanakan atau pada tahun 2025 mendatang,” terangnya.

BACA JUGA:Jangan Ada Perpeloncoan di Pelaksanaan MPLS SMA

Menurutnya, dalam pelaksanaan pilratin serentak itu juga, pihaknya akan menunggu regulasi lebih lanjut terkait adanya perubahan dalam undang-undang desa terutama terkait dengan masa jabatan peratin menjadi sembilan tahun dan hanya dua periode.

“Adanya perubahan tersebut, apakah peratin yang sekarang dua periode bisa mencalonkan diri kembali atau ada regulasi lainnya masih kita tunggu, karena pilratin serentak itu juga masih lama pelaksanaanya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: