Curi Uang dan Barang di Toko Sendiri, Karyawan Alfamart Ini Akhirnya Diciduk Polisi

Curi Uang dan Barang di Toko Sendiri, Karyawan Alfamart Ini Akhirnya Diciduk Polisi

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Baradatu Polres WAY KANAN membekuk EY (23), warga Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang OKU Timur, karena diduga melakukan penggelapan uang minimarket di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten WAY KANAN.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Ternyata Daun Bidara Sangat Bermanfaat, Termasuk untuk Mengatasi Sariawan dan Bau Mulut

Pelapor atas nama Febri yang merupakan karyawan Alfamart bersama saksi dan pelaku menutup toko Alfamart yang berada di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. 

Kemudian, sekitar pukul 22.17 WIB pelaku kembali lagi ke Alfamart tersebut dengan membawa kunci toko serta kunci brankas, lalu pelaku masuk ke dalam minimarket dan mengambil uang dalam brankas sebesar Rp.71.936.200.

BACA JUGA:Kisah Nabi Yusuf AS, Dijadikan Budak Hingga Tokoh Penting di Mesir

Tak hanya itu, Pelaku juga mengambil barang - barang yang ada dalam Alfamart senilai Rp.15.098.200.

Atas kejadian tersebut PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK (Alfamart) mengalami kerugian sebesar Rp. 87.034.400 dan melapor ke Polsek Baradatu guna diproses lebih lanjut. 

BACA JUGA:Kode Redeem FF Terbaru 12 Juli 2023, Dapatkan Skin M1887 Rapper Underworld Free Fire Gratis

Berdasarkan laporan dari karyawan Alfamart tersebut ke Polsek, aparat Polsek setempat langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku telah kami tangkap pada Jumat 07 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya di Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Timur Sumsel, baru dapat ekspos karena terlebih dahulu dilakukan pengembangan," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna

BACA JUGA:Empat Kuliner Unik yang Ada di Desa Penglipuran Bali

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan kami bidik.dengan Pasal 374 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,” imbuhnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: