UPTD PPA DP2KBP3A Lampung Barat Terlibat Dalam Penanganan 8 Kasus Anak dan Perempuan

UPTD PPA DP2KBP3A Lampung Barat Terlibat Dalam Penanganan 8 Kasus Anak dan Perempuan

Kepala DP2KBP3A Lambar M. Danang Harisuseno, S.Ag, M.H--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID  - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lampung Barat sejak awal tahun hingga Selasa 11 Juli 2023 telah melakukan penanganan terhadap delapan kasus yang melibatkan anak dan perempuan di kabupaten setempat. 

“Sudah ada delapan kasus yang kita tangani yaitu lima kasus kekerasan terhadap anak, satu kasus kekerasan terhadap perempuan serta dua kasus pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABK),” kata Kepala DP2KBP3A Kabupaten Lampung Barat M Danang Harisuseno, S.Ag, M.H, Selasa 11 Juli 2023.

Danang memaparkan, lima kasus kekerasan terhadap anak itu rinciannya satu kasus terjadi di Pekon Tribudisyukur Kecamatan Kebun Tebu, satu kasus terjadi di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak, satu kasus terjadi di Pekon Semarang Jaya Kecamatan Air Hitam, satu kasus terjadi di Pekon Serungkuk Kecamatan Belalau, dan satu kasus terjadi di Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong. 

“Lima kasus kekerasan terhadap anak ini meliputi tiga kasus persetubuhan terhadap anak, satu kasus pelecehan seksual dan satu kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian,” imbuhnya. 

BACA JUGA:Lokmin Linsek Puskesmas Air Hitam Camat Serukan Program Orang Tua Asuh

Lalu, satu kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Pekon Tapak Siring Kecamatan Sukau, sedangkan dua kasus pelaku anak yang berhadapan dengan hukum rinciannya satu kasus pencurian terjadi di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit dan satu kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu.   

Lanjut dia, faktor tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lampung Barat penyebabnya yaitu faktor ekonomi, kurangnya pendidikan formal maupun pendidikan agama, lingkungan sosial dan faktor psikologis pelaku. 

“Selain itu juga masyarakat sudah mulai berani melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungannya baik kepada aparat pekon, aparat hukum maupun LSM seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPAI),” tegasnya.

Untuk mencegah kekerasan terhadap anak agar tidak terulang lagi, Danang berharap peran orang tua/keluarga agar dapat membangun komunikasi yang baik dengan anak.  

BACA JUGA:Survei Kesehatan 2023, Dinkes Lampung Barat Buka Lowongan Pengumpul Data

Selain itu mengingat kekerasan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab orang tua maka ia mengimbau kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak serta mendorong partisipasi masyarakat untuk membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

“Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya yang mengetahui dan mengalami kekerasan perempuan dan anak agar tidak segan-segan  untuk melaporkan kepada DP2KBP3A agar segera mendapat pendampingan,” ujar dia seraya menambahkan, untuk delapan kasus yang melibatkan anak dan perempuan itu, pihaknya melakukan pendampingan hukum sampai dengan putusan pengadilan.

Sekadar diketahui, pada tahun 2022, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lambar mencatat sembilan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di kabupaten ini. 

Sembilan kasus itu rinciannya tiga kasus kekerasan terhadap perempuan dan enam kasus kekerasan anak.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: