Sudah Meninggal Tapi Masuk Data Penerima Bansos, Begini Penjelasan Dinsos Lampung Barat

Sudah Meninggal Tapi Masuk Data Penerima Bansos, Begini Penjelasan Dinsos Lampung Barat

Ilustrasi Bansos--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menyikapi adanya pernyataan DPRD Lampung Barat, soal adanya temuan bahwa terdapat masyarakat yang sudah meninggal dunia, tetapi masih masuk dalam data penerima Bantuan Sosial (Bansos), mendapatkan penjelasan dari Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Barat.

Kepala Dinsos Lampung Barat Hi. Jaimin, SIP., melalui Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Raden Muhammad Arsyad tidak memungkiri bahwa memang ada masyarakat yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos.

Namun, Arsyad menjelaskan bahwa dalam penghapusan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus memenuhi syarat atau berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga tidak serta merta Dinsos bisa langsung melakukan penghapusan.

"Untuk penghapusan ketidaklayakan misalkan yang bersangkutan sudah meninggal dunia itu harus ada lampiran akta kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, nah kendala kami selama ini banyak keluarga ahli waris tidak memproses untuk membuat akta kematian," ungkapnya, Kamis 6 Juli 2023.

BACA JUGA:Bertambah Satu, Jemaah Haji Lampung Meninggal Dunia di Mekkah Total 15 Orang

Padahal, kata dia, penerima Bansos bisa diahli wariskan. Ia mencontohkan, jika suami meninggal dunia maka bisa dirubah data menjadi nama istri atau anak perempuan yang sudah berumur 17 tahun atau sudah memiliki kartu identitas.

"Untuk nama penerima atau data dalam DTKS sebenarnya bisa diganti atas nama istri atau anak perempuan yang sudah memiliki e-KTP serta tentunya dalam satu KK dengan yang meninggal dunia, tetapi prosesnya kembali lagi harus ada akta kematian," imbuhnya.

Dalam proses penghapusan DTKS, kata dia, pihaknya tidak ingin gegabah, karena resikonya ketika penghapusan dilakukan maka secara otomatis nama dimaksud hilang secara permanen.

"Kalaupun ternyata masih layak untuk menerima Bansos, maka akan mulai dari awal lagi pengusulannya, itupun belum bisa dijamin apakah bisa kembali masuk atau tidak, sehingga itu menjadi alasan kami kenapa tidak berani gegabah dalam melakukan penghapusan," kata dia, serta menambahkan untuk penghapusan karena ketidaklayakan juga harus melalui Musyawarah Pekon. 

BACA JUGA:Kasat Binmas, Kabag Logistik dan Kapolsek Balik Bukit Resmi Berganti

Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lampung Barat meminta Pemkab Lampung Barat untuk benar-benar memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial (Bansos) telah sesuai sebagaimana mestinya, khususnya tepat sasaran.

Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Lampung Barat Heri Gunawan, ST., mengatakan, untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan kehidupan masyarakat, ternyata masih ada beberapa persoalan yang ditemukan

Persoalan tersebut diantaranya, dalam hal penerimaan Bansos dimana masih terdapat penerima Bansos tahun lalu yang sudah meninggal.

"Kemudian masyarakat miskin berhak menerima Bansos dan bukan hanya menjadi bagian dari masyarakat yang memiliki hubungan dekat dengan para pemegang kebijakan, kami tekankan jangan sampai Bansos yang ada hanya menjadi konsumsi bagi keluarga atau yang dekat pemerintah saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: