RTRW Lampung Barat No.1/2012 Direvisi, Pertengahan Juli, Ekspose Linsek di Kementerian

RTRW Lampung Barat No.1/2012 Direvisi, Pertengahan Juli, Ekspose Linsek di Kementerian

Kabid Tata Ruang pada DPUPR Lambar Endiawan, ST.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Barat No.1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat 2010–2030 dalam proses. 

Pertengahan Juli mendatang, Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, MM., dijadwalkan akan menghadiri ekspose Lintas Sektoral (Linsek) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dengan revisi RTRW nomor 1 tahun 2012 tersebut.

Kabid Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lampung Barat Endiawan, ST., mengungkapkan, Revisi RTRW Lambar No.1/2012 itu dilakukan karena beberapa hal.

Antara lain hasil PK dan Perubahan serta Penetapan Batas Administrasi Wilayah Perubahan Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kota, Kabupaten. 

BACA JUGA:Kalya Raih Juara 2 Pemilihan Putri Remaja Tingkat Provinsi, Ketua Dekranasda Lampung Barat Beri Apresiasi

"Hasil PK dan Perubahan serta Penetapan Batas Administrasi Wilayah meliputi pada tahun 2012 mengalami pemekaran menjadi DOB Pesisir Barat melalui UU No.22/2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat," ujarnya. 

Kemudian, Keputusan Bupati Lambar No.B/368/KPTS/II.02/2016 hasil PK didapatkan Simpangan Pemanfaatan Ruang 50% untuk itu perlu dilakukan Revisi dengan Pencabutan Perundang-undangan sesuai dengan kriteria Pencabutan Perda lama.

"Penyebab lainnya revisi juga berkaitan dengan kesepakatan batas Lambar dengan enam Kabupaten lainya yang tertuang pada Permendagri, Peta Rupa Bumi Indonesia Skala 1:50.000 Tahun 2017," bebernya. 

Lalu perubahan pedoman penyusunan RTRW provinsi, Kota, Kabupaten yang menyesuaikan dengan peraturan terbaru yakni bidang penataan ruang sudah tidak menjadi kewenangan Kementerian PU sehingga pedoman perlu ditetapkan sebagai Permen ATR/BPN.

BACA JUGA:Kalori, Kalsium hingga Fosfor Terkandung Dalam Raja Sayuran

"Selanjutnya menyesuaikan terhadap UU No.12/2020 Tentang Cipta Kerja, Permen ATR No.14/2020 Tentang Database Spasial RTRW, PP No.21 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Permen ATR/BPN No.11/2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang," pungkasnya. 

Untuk diketahui, proses Revisi RTRW Lampung Barat tersebut juga telah memasuki tahapan Rapat Pokja di Provinsi beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, klinik di provinsi sebelum akhirnya Rapat Pleno untuk mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur untuk ditindaklanjuti dalam proses pengajuan Persetujuan Substansi di Kementerian ATR/BPN.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: